Logo Lintasterkini

Tim Jatanras Polrestabes Makassar Gulung Enam Komplotan Curas dan Curanmor

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 29 September 2018 21:15

ilustrasi
ilustrasi

MAKASSAR – Enam tersangka tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) serta Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah hukum Polrestabes Makassar diringkus. Enam tersangka ini masing-masing berinisial HM (21) warga Jalan Dg Tata III,YA (39) warga Jalan Lampang, SY (22) warga Jalan Bonto Kampili, DI (44) warga Jalan Kijang, SO (24) warga Jalan Rajawali dan AK (30) warga Jalan Andi Tonro.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap enam kawanan tersangka berlangsung pada hari Kamis (27/9/2018). Mereka diamankan berawal saat Tim Kejahatan dan Kekerasan (jatanras) Polrestabes Makassar meringkus salah seorang tersangka berinisial SO. Dari sini hingga lima kawanannya berhasil diringkus.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Delle yang dikonfirmasi Sabtu (29/9/2018), membenarkan penangkapan enam kawanan tersangka curas yang diringkus tim Jatanras Polrestabes Makassar.

“Dari hasil penyelidikan salah seorang pelaku teridentifikasi dan diketahui keberadaannya yakni tersangka SO. Tak butuh waktu lama persembunyian SO dikepung. Hasilnya SO berhasil diringkus tanp[a perlawanan,” ujar Diaritz.

Dari pengakuan SO, lanjut Diarits pada hari itu juga SO digiring untuk pengembangan. Akhirnya para kawanan pelaku lainnya berhasil diringkus satu-persatu di lokasi berbeda.

“Kalau dari pengakuan tersangka HM ia menyebutkan jika dirinya beraksi bersama MW yang kini masih buron. Disebutkan bahwa motor yang dijarahnya jenis motor Suzuki Satria FU warna hitam,motor ini ia jarah di Jalan Baji Dakka 3, selanjutnya mereka jual ke SY seharga Rp1 juta,” sebut AKP Diaritz.

Tidak sampai disini saja sambung Diaritz, tersangka HM mengaku pernah merampas motor Yamaha Mio GT warna merah bersama SN, AK, DS, JY dan AL.

“Lima orang rekannya yang disebutkan ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),yang telah beraksi di Jalan Abdullah Dg Sirua. Motor dijarah ini dijual ke AC yang juga berstaus DPO, aksi HM selanjutnya menggasak motor Suzuki Skydrive warna hitam bersama MW yang juga berstatus DPO. Motor ini di jual ke SY seharga Rp500 ribu,” tambahnya.

Selain barang bukti tersebut tambah Diaritz, masih banyak barang bukti lainnya yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Polisi sementara masih melakukan pengembangan untuk kasus tersebut. (*)

Penulis : Renaldi

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...