Logo Lintasterkini

Tim Jatanras Polrestabes Makassar Gulung Enam Komplotan Curas dan Curanmor

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 29 September 2018 21:15

ilustrasi
ilustrasi

MAKASSAR – Enam tersangka tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) serta Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah hukum Polrestabes Makassar diringkus. Enam tersangka ini masing-masing berinisial HM (21) warga Jalan Dg Tata III,YA (39) warga Jalan Lampang, SY (22) warga Jalan Bonto Kampili, DI (44) warga Jalan Kijang, SO (24) warga Jalan Rajawali dan AK (30) warga Jalan Andi Tonro.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap enam kawanan tersangka berlangsung pada hari Kamis (27/9/2018). Mereka diamankan berawal saat Tim Kejahatan dan Kekerasan (jatanras) Polrestabes Makassar meringkus salah seorang tersangka berinisial SO. Dari sini hingga lima kawanannya berhasil diringkus.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Delle yang dikonfirmasi Sabtu (29/9/2018), membenarkan penangkapan enam kawanan tersangka curas yang diringkus tim Jatanras Polrestabes Makassar.

“Dari hasil penyelidikan salah seorang pelaku teridentifikasi dan diketahui keberadaannya yakni tersangka SO. Tak butuh waktu lama persembunyian SO dikepung. Hasilnya SO berhasil diringkus tanp[a perlawanan,” ujar Diaritz.

Dari pengakuan SO, lanjut Diarits pada hari itu juga SO digiring untuk pengembangan. Akhirnya para kawanan pelaku lainnya berhasil diringkus satu-persatu di lokasi berbeda.

“Kalau dari pengakuan tersangka HM ia menyebutkan jika dirinya beraksi bersama MW yang kini masih buron. Disebutkan bahwa motor yang dijarahnya jenis motor Suzuki Satria FU warna hitam,motor ini ia jarah di Jalan Baji Dakka 3, selanjutnya mereka jual ke SY seharga Rp1 juta,” sebut AKP Diaritz.

Tidak sampai disini saja sambung Diaritz, tersangka HM mengaku pernah merampas motor Yamaha Mio GT warna merah bersama SN, AK, DS, JY dan AL.

“Lima orang rekannya yang disebutkan ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),yang telah beraksi di Jalan Abdullah Dg Sirua. Motor dijarah ini dijual ke AC yang juga berstaus DPO, aksi HM selanjutnya menggasak motor Suzuki Skydrive warna hitam bersama MW yang juga berstatus DPO. Motor ini di jual ke SY seharga Rp500 ribu,” tambahnya.

Selain barang bukti tersebut tambah Diaritz, masih banyak barang bukti lainnya yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Polisi sementara masih melakukan pengembangan untuk kasus tersebut. (*)

Penulis : Renaldi

 Komentar

 Terbaru

Nasional18 Juli 2025 23:26
Satgas Pangan Polda Lampung Sidak Dua Pasar Tradisional, Lima Merek Beras Disampling untuk Uji Laboratorium
BANDAR LAMPUNG — Tim Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi L...
News18 Juli 2025 19:21
Frederik Kalalembang Usulkan Anggota Polri Kuliah di Unhan, Komisi I DPR RI Dukung Penguatan Sinergi Lembaga Keamanan Negara
BOGOR – Wacana strategis agar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Pertahanan R...
News18 Juli 2025 17:42
Kapolri Hadiri Hoegeng Awards 2025, Lima Polisi Teladan Raih Penghargaan Atas Inovasi Humanis
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri puncak acara Hoegeng Awards 2025 yang digelar di Auditorium STIK-PTIK...
News18 Juli 2025 16:17
FDK UIN Alauddin Lepas 112 Orang Mahasiswa KKN Nasional, Sasar Jakarta Hingga Lombok
MAKASSAR – Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar melepas ratusan mahasiswa untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Nasional T...