MAKASSAR– Jajaran Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Buntu Baddo Desa Lengkese Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten Takalar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Dharma Praditya Negara mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan pihaknya bernama Zul Anggara Agus Alias Angga warga Kampung Boya Kecamatan Mariso Kota Makassar.
Pemuda 20 tahun itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai dilaporkan pada tanggal 6 Januari 2021 lalu dengan TKP Jalan Poros Labuang Kelurahan Turikale Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
Baca Juga :
“Kurang Lebih 10 bulan pelaku DPO dan akhirnya berhasil kita tangkap saat tengah asyik nongkrong malam menikmati angin suasana Butta Panrannuangku di Kabupaten Takalar,” ungkap AKP Dharma dalam keterangannya kepada Lintasterkini.com, Senin (8/11/21).
Hasil interogasi, lanjut AKP Dharma, Angga beraksi dengan merampas handphone milik korbannya saat tengah memarkir kendaraannya di salah satu toko di Kabupaten Maros.
“Dari pengakuannya pelaku ini melihat korban sedang memarkir kendaraannya di salah satu toko, kemudian pelaku mendekati dan merampas handphone milik korban lalu melarikan diri,” ungkap AKP Dharma.
Hingga kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar