Logo Lintasterkini

Nyaris Tikam Polisi saat Ditangkap, Residivis Curas Ini Ditembak Resmob Polres Pinrang

Maulana Karim
Maulana Karim

Sabtu, 14 Agustus 2021 10:35

Nyaris Tikam Polisi saat Ditangkap, Residivis Curas Ini Ditembak Resmob Polres Pinrang

PINRANG– Pelarian residivis pencurian ini berakhir ditangan Polisi. SR (42), warga Paleteang, Kabupaten Pinrang, ini ditangkap Tim Resmob Polres Pinrang pada Jumat (13/8/2021).

Tersangka residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curas) ini dibekuk Tim Resmob di Jalan Monginsidi Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada Jumat, (13/08/2021), sekitar pukul 15.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, terduga pelaku diamankan berdasar pada adanya 8 laporan polisi yang masuk.

“Berdasarkan adanya beberapa warga yang melaporkan kasus pencurian dan kekerasan (Curas) ke Polres Pinrang. Sehingga, kami minta kepada anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Haris untuk segera melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Deki dalam keterangannya, Sabtu, (14/8/21).

Dia menjelaskan, bahwa terduga pelaku merupakam residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curas) dan Curanmor yang sudah 5 (lima) kali ditangkap.

“Tersangka ini memang residivis yang sangat meresahkan warga. Dia sudah beberapa kali ditangkap dan menjalani hukumannya dirutan kelas II B Kabupaten Pinrang,” katanya

Saat dilakukan penangkapan, kata Deki,
SR sempat melakukan perlawanan dengan menyerang polisi menggunakan sebilah badik.

“Jadi saat hendak diamankan, pelaku ini langsung menyerang petugas dengan sebilah badik, beruntung meleset dan nyaris melukai anggota,” ungkap AKP Deki.

Tak sampai disitu, selain nyawa petugas yang terancam Ajun Komisaris Polisi ini juga menambahkan, bahwa saat sementara perjalanan penunjukan ke semua tempat kejahatan, SR tiba-tiba berusaha untuk melarikan diri.

“Kami pun langsung melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Ternyata hal itu tidak juga diindahkan, dengan sangat terpaksa petugas pun terpaksa melumpuhkannya,” ungkap AKP Deki.

“Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas pun langsung bergegas membawa tersangka menuju ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.

Kepada polisi, SR mengaku bahwa tindak pencurian yang dilakukan selain residivis, SR juga melakukan pencurian lintas daerah.

“Berdasarkan hasil introgasi pengakuan pelaku bahwa sudan 8 kali melakukan kejahatan tindak pidana, 4 kali melakuakn kejahatan di Pinrang, 2 kali di Parepare dan kemudian 2 lainnya di Sulawesi Barat,” terangnya.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...