PINRANG– Pelarian residivis pencurian ini berakhir ditangan Polisi. SR (42), warga Paleteang, Kabupaten Pinrang, ini ditangkap Tim Resmob Polres Pinrang pada Jumat (13/8/2021).
Tersangka residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curas) ini dibekuk Tim Resmob di Jalan Monginsidi Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada Jumat, (13/08/2021), sekitar pukul 15.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, terduga pelaku diamankan berdasar pada adanya 8 laporan polisi yang masuk.
Baca Juga :
“Berdasarkan adanya beberapa warga yang melaporkan kasus pencurian dan kekerasan (Curas) ke Polres Pinrang. Sehingga, kami minta kepada anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Haris untuk segera melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Deki dalam keterangannya, Sabtu, (14/8/21).
Dia menjelaskan, bahwa terduga pelaku merupakam residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curas) dan Curanmor yang sudah 5 (lima) kali ditangkap.
“Tersangka ini memang residivis yang sangat meresahkan warga. Dia sudah beberapa kali ditangkap dan menjalani hukumannya dirutan kelas II B Kabupaten Pinrang,” katanya
Saat dilakukan penangkapan, kata Deki,
SR sempat melakukan perlawanan dengan menyerang polisi menggunakan sebilah badik.
“Jadi saat hendak diamankan, pelaku ini langsung menyerang petugas dengan sebilah badik, beruntung meleset dan nyaris melukai anggota,” ungkap AKP Deki.
Tak sampai disitu, selain nyawa petugas yang terancam Ajun Komisaris Polisi ini juga menambahkan, bahwa saat sementara perjalanan penunjukan ke semua tempat kejahatan, SR tiba-tiba berusaha untuk melarikan diri.
“Kami pun langsung melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Ternyata hal itu tidak juga diindahkan, dengan sangat terpaksa petugas pun terpaksa melumpuhkannya,” ungkap AKP Deki.
“Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas pun langsung bergegas membawa tersangka menuju ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.
Kepada polisi, SR mengaku bahwa tindak pencurian yang dilakukan selain residivis, SR juga melakukan pencurian lintas daerah.
“Berdasarkan hasil introgasi pengakuan pelaku bahwa sudan 8 kali melakukan kejahatan tindak pidana, 4 kali melakuakn kejahatan di Pinrang, 2 kali di Parepare dan kemudian 2 lainnya di Sulawesi Barat,” terangnya.
Komentar