PINRANG – Sorotan tajam atas dugaan banyaknya penyelewengan yang sarat bermuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam kontrak sewa lahan dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang yang saat ini dijadikan Mall Pinrang Sejahtera (MPS) dilontarkan Lembaga Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW).
Olehnya itu, ITCW dengan tegas meminta agar aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Pinrang untuk segera turun tangan mengusut hal tersebut.
Menurut Koordinator ITCW Kabupaten Pinrang, Jasmir Lainting, berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkannya, pihak ketiga atau penyewa dari lahan dan bangunan tersebut selama ini tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar sewa sesuai kontrak yang tertuang di MoU.
Baca Juga :
“Pembayarannya sewanya tidak beres dan itu sudah menjadi temuan oleh pihak DPRD Pinrang. Selama hampir tujuh tahunan mengelola lahan dan bangunan itu, pihak penyewa tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar sewa sesuai kontrak MoU. Namun pihak Pemkab Pinrang seakan tutup mata dan tidak berani menindak penyewa, ada apa kalau begini?. Ini harus diusut tuntas,” tegas Jasmir Lainting saat dikonfirmasi lintasterkini.com, Senin (30/7/2018).
Parahnya, lanjut Jasmir, selama menyewa lahan itu, pihak penyewa terus melakukan pembangunan di atas lahan lokasi tersebut seakan lahan itu telah menjadi miliknya.
“Ingat, lahan dan lokasi itu milik negara dalam hal ini Pemkab Pinrang, bukan milik pronadi atau golongan. Informasi yang kami dapat, bandelnya pihak penyewa ini karena diback-up oleh oknum orang besar di Kabupaten Pinrang. Makanya, instansi terkait Pemkab Pinrang tidak bisa berbuat apa-apa,” tandasnya.
Sorotan ITCW ini ternyata sejalan dengan temuan pihak DPRD Kabupaten Pinrang. Ketua DPRD Pinrang, H Bahran Jafar yang dikonfirmasi lintasterkini.com, belum lama ini, dengan tegas menyatakan adanya temuan tersebut.
Dan sebagai tindaklanjut, kata Bahran, pihak DPRD Pinrang telah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Pinrang segera memutus kontrak sewa dengan pihak ketiga dan mengambil alih kembali pengelolaan lahan dan bangunan tersebut. (*)
Komentar