PINRANG – Amrullah alias Amrul Bin H.Rahman (34), warga Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang diringkus Tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Mauldi Waspadani, Sabtu (30/12/2017).
Amrul yang meruoakan salah satu terduga pengedar narkotika jenis Sabusabu di Kabupaten Pinrang dibekuk aparat di rumahnya sekira pukul 16.30 Wita. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 12 paket (pipet plastik) yang berisikan Narkotika Jenis Sabusabu siap edar dan 1 sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu. Selain itu, juga disita 1 sendok takar Sabu dan 1 unit Timbangan Digital yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis barang haramnya tersebut.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat ResNarkoba, AKP Ade Zaldy yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Senin (1/1/2018) mengungkapkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat jika pelaku merupakan pengedar dan di rumahnya sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Baca Juga :
“Pelaku dibekuk saat lagi berada di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sehingga kita langsung melakukan penangkapan,” ungkap Ade Zaldy.
Ade menambahkan, darinhasil interogasi saat diringkus, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari rekannya yang bernama Bonggong. (*)
Komentar