PINRANG – Dua warga Kampung Tengngah, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Ahmad alias Onyes (20) dan Ismail alias Mail (23) diringkus aparat kepolisian. Keduanya diringkus bersama Aprianto alias Bambang (25), warga Jalan Monginsidi, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Ketiga pelaku tersebut tak berkutik saat dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin AKP Berry Juana Putra, Minggu, (1/4/2018) dini hari, sekira pukul 01.00 Wita. Ketiga terduga pelaku narkoba ini diringkus aparat saat lagi asyik nongkrong di salah satu pos ronda di Jalan Monginsidi, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu (1/4/2018) sore, membenarkan adanya penangkapan ketiga terduga pelaku narkoba tersebut. Para pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 1 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,28 gram, alat hisap shabu (bong), 1 sendok takar plastik, 1 pireks kaca dan 1 buah korek api gas.
Baca Juga :
“Ketiga pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Adhi Purboyo. (*)
Komentar