PINRANG — Terindikasi sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Ruslan Bin Malli (40), seorang petani warga Kampung Soroe Desa Waetuoe Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Mattiro Sompe Polres Pinrang, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 17.30 Wita.
Baca Juga :
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP / 56 / IX / 2020 / SPKT / SEK. MAT. SOMPE tertanggal 16 September 2020 dengan korban AF (6), seorang pelajar SD.
Baca Juga :
Baca Juga :
Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi lintasterkini.com, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga :
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Mattiro Sompe. Untuk proses hukum lebih lanjut ditangani Unit Reskrim Polsek Matttiro Sompe,” sebut AKP Dharma Praditya Negara.
Baca Juga :
Data yang diperoleh lintasterkini.com, terduga pelaku ternyata masih memiliki kekerabatan dengan korban yaitu Paman korban. Dimana istri terduga pelaku masih bersaudara dengan ibu korban.
Baca Juga :
“Betul, terduga pelaku masih keluarga dekat dari korban. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan korban. Untuk pelaku, sudah kita amankan,” tegas Kapolsek Mattiro Sompe Polres Pinrang, AKP Suzandi Said. (*)
Komentar