MAKASSAR – Kanit Lantas Polsek Panakkukang AKP Hartati bersama jajarannya mengamankan enam pemuda yang merupakan Juru Parkir (Jukir) liar Jumat (1/7/2016), di lokasi parkiran Toko Bintang.
Pasalnya, lokasi parkir Toko Bintang yang dikelola seorang kaki tangan Dinas Parkir Pemkot bernama Abdul Rasyid Daeng Bella (49), warga jalan Bonto Cinde no 39 B, RT 002 RW 003, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini ini, terbukti menggunakan badan jalan yang sudah jelas melanggar aturan.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Lantas Polsek Panakkukang Akp Hartati kepada Lintasterkini.com ditemui di Mapolsekta Panakkukang.
Baca Juga :
“Saya sudah memberi batas parkir dengan memasang rantai agar kendaraan yang terparkir tidak masuk ke badan jalan. Soalnya hal tersebut bisa menyebabkan kemacetan arus kendaraan yang cukup padat melintas di jalan Pengayoman” urai AKP Hartati.
Keenam pemuda yang berprofesi sebagai Jukir liar tersebut masing-masing bernama Hery (25) warga jalan Kelapa Tiga, Akib (22), warga jalan Monginsidi Baru, Tony Daeng Tawang (17), warga jalan Pengayoman, Adil (19), warga jalan Bonto Cinde, Iwan (18), warga jalan Tombolo Pao dan Suardi (24), warga jalan Bonto Cinde.
Ironisnya saat ditemui Lintasterkini.com, para Jukir liar ini mengaku menyetor sejumlah uang kepada pengelola parkir bernama Daeng Bella sebanyak Rp400 ribu. Selain itu mereka juga menyetor uang kepada Kepala Toko Bintang sebesar Rp200 ribu.
“Kami terbagi dua shift dan setiap shift kami terdiri dari enam orang. Uang setoran kepada Daeng Bella Rp400 ribu dan untuk Kepala Toko Bintang Rp200 ribu. Itu kami setor tiap hari setelah bekerja sejak pukul 07.00 sampai tutup toko” tutur salah seorang Jukir kepada Lintasterkini.com.
Lain halnya dengan Daeng Bella yang mengklaim jika uang hasil parkir disetor kepada pihak PD Parkir Pemkot dan sebagian masuk ke kantong pribadinya.
Salah seorang Jukir yang diamankan mengaku jika Daeng Bella menguasai area lahan parkir di Toko Alaska dan Toko Bintang. “Dia semua yang pegang lahan parkir di dua toko itu pak” ujar Jukir liar yang diamankan.
Sementara itu Kanit Lantas AKP Hartati menghimbau kepada para Jukir agar tidak menyetor uang lagi kepada Kepala Toko Bintang. “Uang itu kalian gunakan saja buat keperluan kalian. Asalkan kalau memarkir tidak lagi menggunakan badan jalan. Soalnya itu melanggar aturan” jelas AKP Hartati kepada para Jukir yang diamankan.
Sementara itu dari perwakilan pihak Toko Bintang, mengaku jika penarikan uang yang dipungut dari para Jukir itu buat persiapan membayar kepada para pendemo termasuk jika ada proposal yang masuk ke Toko Bintang.
Carut marut kepentingan oknum yang bermain dibalik dunia perparkiran inilah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya pembiaran berlarut-larut hingga penataan kendaraan roda dua dan empat tidak mematuhi aturan lalulintas.
“Kedepan saya akan memanggil semua pihak yang terkait guna mengatasi lokasi parkiran yang kerap menggunakan badan jalan di beberapa titik dalam wilayah hukum Polsek Panakkukang” ungkap AKP Hartati. (*)
Simak videonya :
Komentar