PINRANG – Setelah menjalani proses persidangan secara marathon selama empat hari kerja, yang dimulai Kamis (27/7/2018) lalu, terdakwa kasus money politik di Pilkada Pinrang, Faisal, warga Kampung Parengki Desa Tasie Walie Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Selasa (31/7/2018).
Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Aidil Kasim, terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara 36 bulan atau 3 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta.
Vonis terhadap terdakwa ini sedikit lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pinrang. Dalam sidang penuntutan yang dilangsungkan, Senin (30/7/2018) kemarin, Faisal dituntut 43 bulan penjara.
Baca Juga :
Ketua Majelis Hakim, Aidil Kasim yang juga menjabat Ketua PN Pinrang yang konfirmasi lintasterkini.com terkait vonis kasus tersebut, Selasa (31/7/2018), enggan memberikan keterangan.
Untuk diketahui, vonis terhadap Faisal menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Pinrang setelah video pembacaan putusan terhadap yang bersangkutan terunggah di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB). Sontak saja, video ini langsung menuai ragam komentar dari netizen FB. Dalam video yang berdurasi 2:20 detik tersebut, Faisal terlihat hamya bisa pasrah saat Ketua Majelis Hakim membacakan vonis terhadapnya.(*)


Komentar