MAKASSAR – Pada hari terakhir program pertama tax amnesty atau pengampunan pajak, Kepala Polda Sulsel Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Anton Charliyan membawa 7 pejabat utamanya ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (30/9/2016).
Dikutip kompas.com, sebelum ke Kanwil DJP Sulselbartra, Anton terlebih dahulu mampir ke BCA Jl Ahmad Yani, Makassar untuk melakukan pembayaran pajak. Selanjutnya, dia mendatangi Kanwil DJP Sulselbartra untuk melakukan pelaporan harta kekayaannya.
Setibanya di Kanwil DJP Sulselbartra, sudah ada pejabat utama Polda Sulsel yang lebih dulu melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga :
Adapun pejabat utama Polda Sulsel yang melaporkan harta kekayaannya yakni Wakil Kepala Polda Sulsel, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepala Bidang Keuangan, Direktur Lalulintas, Kepala Biro Perencanaan.
“Seluruh pejabat di jajaran Polda Sulsel harus ikut tax amnesty, karena kita penegak hukum harus menjadi contoh dan teladan masyarakat,” katanya.
Setelah dirinya dan para pejabat utama di Polda Sulsel, menyusul 24 Kapolres di Sulsel melaporkan harta kekayaannya. Selain para pejabat, dihimbau kepada 16 ribu anggota Polri di Sulsel ikut melaporkan harta kekayaannya.
“Tax amnesty ini merupakan bentuk transparansi dan partisipasi kita terhadap program-program pemerintah. Karena dana tebusan ini bisa digunakan dalam rangka membantu pembangunan nasional,” tuturnya. (*)
Komentar