MAKASSAR– Personel Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap empat terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di beberapa lokasi di Makassar. Keempat pelaku tersebut terdiri dari perempuan berinisial DAD (20), warga Jl. Barawaja 2, lelaki RR (32), warga Jl. Barawaja 3, lelaki IT (25), warga Jl. Barukang Utara, dan lelaki AS (39), warga Jl. Sibula Dalam, Makassar.
Penangkapan ini berawal pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 18.00 WITA, ketika Tim Unit 1 Timsus menerima informasi dari masyarakat mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika di Gudang Kargo Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
“Kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan laporan tersebut,” ujar AKP Lumbrian, Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga :
Setelah dilakukan pengecekan menggunakan X-ray, ditemukan bahwa paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket tersebut dikirim atas nama Toko Lisha Fashion dan ditujukan kepada penerima berinisial MA, dengan alamat di Jl. Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate, Maluku Utara.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan
Tim Timsus kemudian berkoordinasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pengirim dan melaksanakan control delivery kepada penerima paket tersebut.
Pada Minggu (29/9/2024), seorang perempuan mendatangi Cargo Bandara dan diarahkan ke Agung Cargo Express untuk mengambil paket tersebut. Sekitar pukul 18.00 WITA, perempuan berinisial DAD datang ke Agung Cargo Express dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan.
“Hasil interogasi terhadap DAD menunjukkan bahwa dia hanya diminta oleh lelaki berinisial RR untuk mengambil paket tersebut,” lanjut Lumbrian.
Tim Timsus kemudian bergerak menangkap RR di depan Rumah Makan Mie Amoy, Jl. Bali, Makassar. Setelah diinterogasi, RR mengakui bahwa ia yang memerintahkan DAD untuk mengambil paket sabu tersebut, yang sebenarnya ditujukan kepada lelaki berinisial IT.
RR juga mengungkapkan bahwa IT berada di Makassar, sehingga petugas berhasil menangkap IT di Jl. Barawaja 2.
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Interogasi terhadap IT menunjukkan bahwa sabu tersebut dipesan dari seseorang berinisial AW melalui RR. Tak lama kemudian, AW juga berhasil ditangkap di Jl. Barukang pada Senin (30/9/2024).
AW mengakui bahwa sabu yang diterima dari RR adalah miliknya, dan dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang disebut sebagai Mr. A.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket pengiriman Agung Cargo Express dengan nomor resi 300515, yang berisi satu buah boneka dan narkotika jenis sabu seberat 32,63 gram, serta enam buah handphone.
“Pelaku ini bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi. Sebelumnya, kami juga melakukan penangkapan di Papua, Manado, dan Kalimantan,” tambah Lumbrian.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Komentar