MAKASSAR – Penanganan kasus tindak pidana umum di lingkup Polda Sulsel menurun di tahun 2020. Itu jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebelumnya.
Di 2020 lalu, ada kurang lebih 14.495 perkara yang dilaporkan masyarakat di Polda Sulsel.
Sedangkan pada 2019, tercatat 16.730 perkara. Penurunannya mencapai 2.271 kasus.
Baca Juga :
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam bilang, itu dipengaruhi oleh situasi global dan nasional saat ini. Seluruh wilayah di Indonesia dalam kondisi pandemik Covid-19. Termasuk Sulsel.
“Penurunan perkara baik pelaporan mau pun penyelesaian kasus dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya pandemi Covid-19,” ujarnya saat merilis Catatan Akhir Tahun 2020 di Makassar, baru-baru ini.
Meski demikian, penurunan kasus tersebut tidak berbanding lurus dengan persentase perkara yang dituntaskan. Di 2020 lalu, sebanyak 11.136 perkara yang dituntaskan.
“Persentase penanganan kasusnya itu, tahun 2020 yang tuntas sekitar 61,17 persen. Tahun sebelumnya (2019) yang selesai 66,56 persen,” beber polisi pangkat dua bintang itu.
Dari belasan ribu perkara di tahun lalu lanjut Irjen Pol Merdisyam, ada satu kasus pungutan liar (pungli) yang berhasil ditangani hingga ke meja hijau.
“Kasusnya yang awalnya ditangani itu adalah dugaan pidana korupsi pemberian uang Rp200 juta oleh pengacara terhadap salah satu LSM. Tetapi setelah ditelusuri ternyata unsur pidananya tidak terpenuhi sehingga kasusnya dihentikan,” terang dia.
Komentar