Logo Lintasterkini

Oknum ASN Kabupaten Jeneponto Diamankan karena Narkoba

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 02 Mei 2024 09:39

Tersangka memakai baju tahanan saat dibawa ke ruang tahanan Polda Sulsel.
Tersangka memakai baju tahanan saat dibawa ke ruang tahanan Polda Sulsel.

MAKASSAR – Ulah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Jeneponto berinisial RS ini tidak pantas dicontoh. Ia diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di kediamannya lantaran terlibat narkoba.

Informasi yang dihimpun, tersangka diamankan pada Senin (29/4/2024) lalu. Itu dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan penggerebekan di rumahnya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa mengatakan, saat penggerebekan berlangsung, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang telah dibuang tersangka RS ke dalam closet kamar mandi.

” Sedikitnya 4 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari rumah oknum PNS ini,” jelas Fajri, Rabu (1/5/2024).

Lebih lanjut diungkapkan, setelah pemeriksaan diketahui bahwa tersangka menjual narkoba di kalangan kerabat serta ke teman dekatnya. Sebelumnya, sambungnya, barang haram itu diperoleh dari seorang bandar berinisial A.

“Untuk bandarnya masih dalam pengembangan,” tambah Fajri.

Dijelaskan Fajri, ini merupakan kedua kalinya pelaku berurusan dengan hukum. Setelah sebelumnya, pada 2018 lalu ia ditangkap dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, diungkapkan Fajri, menunjukkan bahwa sabu-sabu tersebut telah disiapkan dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual.

“RS mengakui bahwa ia telah memperoleh keuntungan sebesar Rp1,4 juta dari bisnis narkoba ini, dengan harga pembelian barang sebesar Rp4 juta,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, tentang Undang-Undang Narkotika. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 Oktober 2024 22:37
Follback Akun IG Paslon Pilkada Enam Bulan Lalu, Kadis Pertanian Pinrang Dijadikan Tersangka
PINRANG — Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berujung ke dugaan Tindak Pidana Pemilu menyeret Kepala Dinas (Ka...
News14 Oktober 2024 21:28
Tim Hukum Andalan Hati Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Dua Lurah di Makassar
MAKASSAR – Dua ASN di Pemkot Makassar dilaporkan di Bawaslu Sulsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. Keduanya, yakni Lur...
News14 Oktober 2024 20:52
Hari Pertama Operasi Zebra Pallawa 2024, Kapolrestabes Makassar dan Dirlantas Polda Sulsel Bagikan Helm Gratis
Operasi Zebra Pallawa 2024 resmi dimulai pada Senin, 14 Oktober 2024, ditandai dengan kegiatan sosialisasi di area Fly Over Jalan AP. Pettarani, Makas...
News14 Oktober 2024 20:47
Tanggapi Santai Hasil Survei, Jubir INiMI: Ingat Sejarah Kotak Kosong
MAKASSAR – Lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) baru-baru ini mempublikasikan hasil surveinya yang menempatkan pasangan calon (Paslo...