MAKASSAR – Ulah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Jeneponto berinisial RS ini tidak pantas dicontoh. Ia diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di kediamannya lantaran terlibat narkoba.
Informasi yang dihimpun, tersangka diamankan pada Senin (29/4/2024) lalu. Itu dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan penggerebekan di rumahnya.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa mengatakan, saat penggerebekan berlangsung, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang telah dibuang tersangka RS ke dalam closet kamar mandi.
Baca Juga :
” Sedikitnya 4 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari rumah oknum PNS ini,” jelas Fajri, Rabu (1/5/2024).
Lebih lanjut diungkapkan, setelah pemeriksaan diketahui bahwa tersangka menjual narkoba di kalangan kerabat serta ke teman dekatnya. Sebelumnya, sambungnya, barang haram itu diperoleh dari seorang bandar berinisial A.
“Untuk bandarnya masih dalam pengembangan,” tambah Fajri.
Dijelaskan Fajri, ini merupakan kedua kalinya pelaku berurusan dengan hukum. Setelah sebelumnya, pada 2018 lalu ia ditangkap dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, diungkapkan Fajri, menunjukkan bahwa sabu-sabu tersebut telah disiapkan dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual.
“RS mengakui bahwa ia telah memperoleh keuntungan sebesar Rp1,4 juta dari bisnis narkoba ini, dengan harga pembelian barang sebesar Rp4 juta,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, tentang Undang-Undang Narkotika. (*)
Komentar