MAKASSAR — Pengakuan sopir pribadi Nurdin Abdullah (NA), Husain mencuat dalam persidangan. Selama 15 tahun bekerja, ia menyebut jika NA tak pernah menerima uang dari orang ketiga.
Fakta tersebut disampaikan oleh Husain setelah mendapat pertanyaan oleh Penasihat Hukum (PH) NA. Saudara saksi (Husain), apakah pernyataan saudara dalam BAP nomor 10 benar?
Dalam BAP nomor 10, saksi menjelaskan NA tidak pernah menerima uang dan barang dari orang ketiga. Hal tersebut dibenarkan oleh Husain.
Baca Juga :
“Iya benar pak, bapak (NA) tidak pernah terima uang seperti yang disebut,” kata pria yang akrab disapa Uceng saat menjadi saksi persidangan Nurdin Abdullah di PN Makassar, Kamis (2/9/2021).
Dilanjut oleh PH NA membacakan BAP Nomor 11, saksi sebagai sopir tidak pernah melihat Pak NA menerima uang dan barang dari rekanan proyek. Apakah itu benar?
Lagi-lagi dibenarkan oleh saksi “Iya benar pak,” jawab Uceng singkat.
Pada persidangan, Uceng juga bercerita, jika dirinya sudah menjadi sopir pribadi sebelum Nurdin Abdullah menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Telah bersama NA sejak tahun 2006 hingga 2021.
Malam hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT), Uceng membeberkan jika dirinya sempat mengantar Nurdin Abdullah ke Lego-Lego di Kawasan CPI. Dalam mobil hanya ada NA, Syamsul Bahri, dan sopir.
“Sekitar pukul 9 malam saya antar Pak NA ke lego-lego, kemudian kembali pukul 10 malam. Bapak turun dari mobil bersama ajudan,” lanjutnya.
Saat diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin Abdullah mencoba menyampaikan maksud kedatangannye ke Lego-lego waktu itu.
“Saya mau menjelaskan, saat saya ke lego-lego saya memasang kursi. Pak Uceng tau, ada mobil pick up yang antar sumbangan kursi. Setelah itu, saya langsung pulang ke rumah dinas,” tegasnya.
Sekadar diketahui, persidangan Nurdin Abdullah sudah memasuki pekan ke tujuh. JPU KPK rencananya menghadirkan lima saksi yakni, Irfandi, Hikmawati, Mega Putra Pratama, Nuryadi, dan Husain.
Akan tetapi yang hadir hanya sopir NA, Husain dan Istri Edy Rahmat, Hikmawati. Tiga saksi lainnya tidak memberikan konfirmasi lebih lanjut kepada JPU KPK terkait alasan mangkirnya sebagai saksi persidangan.(*)
Komentar