Logo Lintasterkini

Tujuh Remaja Ditangkap Pesta Sabu Sabu, Tiga Perempuan

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 02 Oktober 2016 10:08

Para tersangka saat diamankan aparat kepolisian
Para tersangka saat diamankan aparat kepolisian

MAKASSAR – Sebanyak tujuh remaja yang sementara berpesta narkoba jenis sabu sabu, diringkus anggota Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Makassar yang diback up Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel dipimpin Ipda Haris Wicaksono, Sabtu (1/10/2016), sekira pukul 04.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni di Jalan Muh Yamin, lorong 8, Kota Makassar dan di Wisma Denpasar kamar 301, Jalan Masjid Raya, Kota Makassar.

Berawal dari penangkapan seorang pemuda bernama Arman alias Aco (36), warga jalan Muh Yamin lorong 8, Kota Makassar. Dari tangan pelaku disita satu buah alat isap (bong) yang terbuat dari botol minuman ringan merk You C, dua buah anak panah  bersama satu buah ketapelnya, satu buah korek gas, satu buah pireks, satu buah sendok sabu sabu yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah pisau cutter.

Sekira pukul 04.45 Wita, anggota melakukan pengembangan ke Jalan Masjid Raya dan berhasil mengamankan enam orang lagi yang sementara melakukan pesta sabu sabu di Wisma Denpasar kamar 301 jalan Masjid Raya.

[NEXT]

Adapun identitas ke enam orang yang diamankan masing-masing Febriandi alias Falentin yang merupakan residivis kasus narkoba (19), warga jalan Muh Yamin, Rusdi alias Cici, (17), warga jalan Maccini Sawah, Yurdi alias Adi Bindo (22), warga jalan Abubakar Lambogo no 145. Sedangkan tiga orang teman wanitanya yang diduga akan melakukan pesta seks usai mengkonsumsi narkoba masing-masing bernama TF (15), AK (19) dan MA (18).  Ketiganya merupakan warga Jalan Sukaria, Kota Makassar.

Saat digerebek dalam Wisma Denpasar, Tim Gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa satu gram lebih sabu sabu yang tersimpan pada dua sachet plastik, lima sachet sabu paketan Rp100 ribu, dua sachet kosong bekas narkoba jenis sabu, satu bilah badik, satu buah korek gas.

Ada pula satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman ringan merk Big Cola, dua buah Pipet, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah kartu ATM BCA, satu buah buku Tabungan BCA, empat buah Hp berbagai Merk dan dua buah dompet.

Selanjutnya pada hari Minggu (2/10/2016), sekira pukul 01.30 Wita, ketujuh pemuda tersebut bersama sejumlah barang bukti diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Makassar guna proses hukum lebih lanjut. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...