JAKARTA–Tak dapat dipungkiri, angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam 7 (tujuh) bulan terakhir makin meningkat. Hal itu bisa terlihat dengan meningkatnya kasus baru yang hampir menembus 5.000 orang positip terpapar virus mematikan tersebut.
Guna menekan laju penyebaran virus Corona, Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah kebijakan yang dinilai sangat strategis dalam upaya penanggulangannya. Salah satu kebijakan baru yang disampaikan Presiden Joko Widodo yakni melakukan upaya “mini lockdown”.
Itu disampaikan Jokowisaat memimpin rapat terbatas yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020). Jokowi menyampaikan sejumlah instruksi dan langkah terbaru yang dilakukan Pemerintah dalam menghadapi pandemi, seperti melakukan mini lockdown atau pembatasan sosial berskala kecil.
Baca Juga :
“Mini lockdown ini dengan melakukan pembatasan berskala mikro di tingkat desa, kampung, RW, RT, kantor, pondok pesantren dan lainnya. Saya kira ini lebih efektif menekan angka penularan Covid-19 tanpa mempengaruhi perekonomian,” tutur Jokowi.
Sementara, jika pembatasan aktivitas sosial ekonomi dilakukan di level yang lebih luas seperti kabupaten/kota atau provinsi, Jokowi khawatir akan berdampak pada ekonomi.
Presiden Jokowi merasa khawatir jika pembatasan-pembatasan sosial dengan skala lebih besar akan berdampak pada perekonomian di negara ini. Itulah sebabnya, dia menyampaikan kebijakan baru Pemerintah dengan melakukan mini lockdown.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menambahkan, mini lockdown yang diusulkan Presiden Jokowi berbasis pada data sebaran Covid-19. Dimana jika sebuah wilayah itu, data sebarannya merah atau hitam, maka itu yang akan diberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial pada Skala Mikro).
Contohnya, jika di satu provinsi hanya ada 3 kabupaten, maka akan dilihat desa atau kampung mana yang berada di zona merah atau hitam. Maka hanya kampung atau desa itulah yang perlu diterapkan mini lockdown.
“Kalau semua di lockdown tentu saja ekonomi semua terganggu,” ucap Donny.
Lanjut Donny, Pemda sebenarnya tidak terlalu kesulitan menerapkan kebijakan mini lockdown. Pasalnya, cukup berkoodinasi dengan Satgas Covid-19.
Menurut dia, dalam menerapkan mini lockdown, tak perlu lagi ada regulasi tambahan untuk mengatur konsep ini. Alasannya, karena kewenangan seutuhnya ada pada Pemda setempat.
“Sebenarnya izin dari Kemenkes cukup kan. PSBM itu kan modifikasi dari PSBB. Jadi kalau sudah diberikan izin PSBB, kepala daerah tinggal modifikasinya jadi PSBM. Jadi regulasinya sebenarnya sudah ada,” jelas Donny. (*)
Komentar