Logo Lintasterkini

Jokowi Sampaikan Konsep “Mini Lockdown”

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 02 Oktober 2020 15:03

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo.

JAKARTA–Tak dapat dipungkiri, angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam 7 (tujuh) bulan terakhir makin meningkat. Hal itu bisa terlihat dengan meningkatnya kasus baru yang hampir menembus 5.000 orang positip terpapar virus mematikan tersebut.

Guna menekan laju penyebaran virus Corona, Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah kebijakan yang dinilai sangat strategis dalam upaya penanggulangannya. Salah satu kebijakan baru yang disampaikan Presiden Joko Widodo yakni melakukan upaya “mini lockdown”.

Itu disampaikan Jokowisaat memimpin rapat terbatas yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020). Jokowi menyampaikan sejumlah instruksi dan langkah terbaru yang dilakukan Pemerintah dalam menghadapi pandemi, seperti melakukan mini lockdown atau pembatasan sosial berskala kecil.

“Mini lockdown ini dengan melakukan pembatasan berskala mikro di tingkat desa, kampung, RW, RT, kantor, pondok pesantren dan lainnya. Saya kira ini lebih efektif menekan angka penularan Covid-19 tanpa mempengaruhi perekonomian,” tutur Jokowi.

Sementara, jika pembatasan aktivitas sosial ekonomi dilakukan di level yang lebih luas seperti kabupaten/kota atau provinsi, Jokowi khawatir akan berdampak pada ekonomi.

Presiden Jokowi merasa khawatir jika pembatasan-pembatasan sosial dengan skala lebih besar akan berdampak pada perekonomian di negara ini. Itulah sebabnya, dia menyampaikan kebijakan baru Pemerintah dengan melakukan mini lockdown.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menambahkan, mini lockdown yang diusulkan Presiden Jokowi berbasis pada data sebaran Covid-19. Dimana jika sebuah wilayah itu, data sebarannya merah atau hitam, maka itu yang akan diberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial pada Skala Mikro).

Contohnya, jika di satu provinsi hanya ada 3 kabupaten, maka akan dilihat desa atau kampung mana yang berada di zona merah atau hitam. Maka hanya kampung atau desa itulah yang perlu diterapkan mini lockdown.

“Kalau semua di lockdown tentu saja ekonomi semua terganggu,” ucap Donny.

Lanjut Donny, Pemda sebenarnya tidak terlalu kesulitan menerapkan kebijakan mini lockdown. Pasalnya, cukup berkoodinasi dengan Satgas Covid-19.

Menurut dia, dalam menerapkan mini lockdown, tak perlu lagi ada regulasi tambahan untuk mengatur konsep ini. Alasannya, karena kewenangan seutuhnya ada pada Pemda setempat.

“Sebenarnya izin dari Kemenkes cukup kan. PSBM itu kan modifikasi dari PSBB. Jadi kalau sudah diberikan izin PSBB, kepala daerah tinggal modifikasinya jadi PSBM. Jadi regulasinya sebenarnya sudah ada,” jelas Donny. (*)

 Komentar

 Terbaru

News22 Januari 2026 21:46
Luwu–Toraja Satu Rumpun Peradaban, Frederik Kalalembang: Sudah Saatnya Disatukan
JAKARTA — Gagasan pembentukan provinsi baru selalu berangkat dari akar sejarah, kebutuhan objektif daerah, serta kesiapan sosial masyarakatnya. Dala...
Nasional22 Januari 2026 18:48
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut, Jawa Barat
GARUT – Panglima TNI melaksanakan peninjauan ke Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 890/Gardha Sakti di Desa Cijayana, Kecamata...
Ekonomi & Bisnis22 Januari 2026 10:17
Best Western Plus Makassar Beach Hadirkan Best January Culinary Stay Paket Menginap Nyaman dengan Sajian Kuliner Istimewa
MAKASSAR – Mengawali tahun 2026, Best Western Plus Makassar Beach menghadirkan penawaran spesial bertajuk Best January Culinary Stay, sebuah pak...
Ekonomi & Bisnis22 Januari 2026 10:09
Phinisi Hospitality Indonesia Hadirkan Beyond the Moment, Early Season Wedding Promo di HoRe Expo PHRI 2026 Claro Makassar
MAKASSAR – Phinisi Hospitality Indonesia (PHI), grup perhotelan nasional yang menaungi Claro Makassar, The Rinra Makassar, Dalton Makassar, dan ...