MAKASSAR – Kapolda Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo secara tegas meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polrestabes Makassar Briptu Andi Hilal kepada wartawan TVRI, Anhar Arham alias Kelto. Mudji mengaku perlakukan oknum polisi itu tidak mencermikan sikap polisi yang mengayomi masyarakat.
“Saya atas nama Kapolda Sulsel meminta maaf atas penganiayaan itu. Seharusnya ini tidak boleh terjadi, apalagi Polda Sulsel telah melakukan MoU dengan PWI soal anti kekerasan terhadap wartawan. Ini tentunya mencederai MoU itu,” ujar Mudji, Jumat (2/11/2012).
Lebih lanjut diungkapkan, dirinya telah menginstruksikan kepada Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Erwin Triwanto untuk menindak tegas oknum polisi yang melakukan penganiayaan tersebut. Bahkan, sambungnya, harus ditahan dan diproses sesuai dengan kesalahannya.
Sebelumnya diberitakan, aksi tidak terpuji dipertontonkan oknum aparat Polrestabes Makassar, Briptu Andi Hilal. Anggota Dalmas ini, menganiaya wartawan TVRI Makassar, Anhar Arham alias Kelto, saat korban melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kamis (1/11/2012) siang.
Saat itu, Anhar bersama rekannya sesama jurnalis baru saja meliput aksi unjukrasa di bawah jembatan Flyover Jalan Urip Sumoharjo. Saat akan pulang, korban kehilangan helm lantaran diduga diambil pihak pengunjukrasa.
Anhar terpaksa pulang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. Pasalnya gambar demo akan disetor ke kantronya yang berada di Jalan Kakatua.
Namun saat berada di Jalan Gunung Bawakaraeng depan SMAN 1 Makassar, korban langsung dihadang anggota Dalmas Polrestabes Makassar Briptu Andi Hilal. Tanpa basa basi oknum polisi itu langsung mencegat dan menarik paksa kunci motor korban.
Tidak hanya itu, korban langsung dipiting dengan tangan dan diseret ke jalanan. Meski korban telah memberitahu bahwa helmnya dicuri saat meliput demo, oknum polisi itu tetap beringas.
Bahkan kamera korban dirusak hingga LCD patah. Usai menganiaya korban pelaku langsung pergi. Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Makassar.
Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi itu sudah dilaporkan Anhar ke Polrestabes Makassar. Bahkan, korban juga telah dibuatkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). (uki)
Komentar