BANGKA BARAT – Polsek Jebus Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua pembuat dan pengedar uang palsu (upal) berinisial S (36) dan BI (36) di Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Senin (31/10/2016). Penangkapan kedua pelaku berawal saat S membeli 1 bungkus rokok di toko milik Jupri dengan menggunakan uang pecahan Rp50 ribu.
Saat menerima uang dari pelaku, korban yang merasa curiga dengan uang tersebut lalu meneriaki pelaku yang hendak pergi. Anggota Polsek Jebus yang saat itu sedang berpatroli di sekitar toko mendengar teriakan dan langsung menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp200 ribu. Uang tersebut terdiri dari 4 lembar pecahan Rp50 ribu dari 4 pemilik warung tempat pelaku membeli rokok serta makanan.
Baca Juga :
Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono SIK menjelaskan, modus pelaku adalah menukarkan uang palsu tersebut kepada pemilik warung atau toko dengan berpura-pura membeli barang kemudian pelaku akan mendapatkan kembalian uang asli dan mendapatkan barang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari orang berinisial BI yang tinggal di Sumber Rejo, Kecamatan Bukit Intan.
Dari informasi S tersebut anggota Polsek Jebus pun langsung berangkat menuju ke Pangkalpinang dan berhasi mengamankan BI. Di tempat tinggal BI, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp350 ribu, 1 unit printer merk Epson L350, 2 pak kertas HVS F4 merek Boladunia dan 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu asli serta 1 lembar uang pecahan Rp20 ribu asli.
Di hadapan petugas, salah satu pelaku mengakui perbuatanya perihal memalsukan dan mengedarkan uang palsu. Uang palsu tersebut dicetak perbulan sampai dengan 3 jutaan rupiah.
“Kami sudah satu tahun terakhir cetak uang palsu, sudah puluhan juta uang yang kami edarkan di masyarakat,” tutur salah satu tersangka. (*)
Komentar