Logo Lintasterkini

Mendikbud Usulkan 5 Hari Waktu Sekolah

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 02 November 2016 16:51

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy mengusulkan Sekolah 5 hari.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy mengusulkan Sekolah 5 hari.

LINTASTERKINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan agar waktu sekolah pada anak menjadi lima hari. Artinya, pada Sabtu dan Minggu maka pelajar diliburkan dari kegiatan belajar mengajar.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan, ada sejumlah dampak positif apabila kebijakan ini diterapkan dalam sistem pendidikan di Tanah Air. Pertama, kata dia, kontrol pada anak lebih terjamin, khususnya perkotaan.(Juga) Penguatan implementasi manajemen berbasis sekolah (MBS),” terangnya.

Tak hanya itu, dengan diliburkannya hari Sabtu dan Minggu, maka dengan waktu belajar lima hari di sekolah ke depan memungkinkan waktu belajar untuk penguatan pendidikan karakter. Lanjut Muhadjir, program sekolah lima hari juga menguatkan pada anak dalam penyaluran minat dan bakat. Belum lagi bisa memenuhi beban mengajar minimal.

“Ekuivalensi guru memiliki keterampilan dalam konteks pengembangan karakter. Misalnya, menari. (Sekolah lima hari) Peluang bagi orang tua dan masyarakat untuk berkontribusi dalam PPK terutama dalam kegiatan ekstrakurikuler. Anak (bisa) berwirausaha,” jelasnya.

Sejumlah negara, kata Muhadjir, juga menerapkan lima hari sekolah, misalnya Amerika Serikat, Vietnam, Jepang dan Swedia.

Muhadjir menambahkan, pemberlakuan sekolah lima hari di luar negeri juga memberikan dampak positif. Mulai dari capaian akademik ikatan sekolah dan konsep diri meningkat hingga meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan layanan pendidikan.

Di Jepang, tambah dia, ada peningkatan prestasi akademis, kompetensi personal dan sosial serta anak lebih aman karena terawasi. Di Swedia, meningkatnya kemampuan literasi, kualitas kesehatan dan kebugaran, serta mengembangkan kompetensi sosial anak.”

“Untuk pengalaman daerah yang menerapkan ada Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Payakumbuh,” tuntasnya.

(Sumber : merdeka.com)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...