Logo Lintasterkini

Mendikbud Usulkan 5 Hari Waktu Sekolah

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 02 November 2016 16:51

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy mengusulkan Sekolah 5 hari.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy mengusulkan Sekolah 5 hari.

LINTASTERKINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan agar waktu sekolah pada anak menjadi lima hari. Artinya, pada Sabtu dan Minggu maka pelajar diliburkan dari kegiatan belajar mengajar.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan, ada sejumlah dampak positif apabila kebijakan ini diterapkan dalam sistem pendidikan di Tanah Air. Pertama, kata dia, kontrol pada anak lebih terjamin, khususnya perkotaan.(Juga) Penguatan implementasi manajemen berbasis sekolah (MBS),” terangnya.

Tak hanya itu, dengan diliburkannya hari Sabtu dan Minggu, maka dengan waktu belajar lima hari di sekolah ke depan memungkinkan waktu belajar untuk penguatan pendidikan karakter. Lanjut Muhadjir, program sekolah lima hari juga menguatkan pada anak dalam penyaluran minat dan bakat. Belum lagi bisa memenuhi beban mengajar minimal.

“Ekuivalensi guru memiliki keterampilan dalam konteks pengembangan karakter. Misalnya, menari. (Sekolah lima hari) Peluang bagi orang tua dan masyarakat untuk berkontribusi dalam PPK terutama dalam kegiatan ekstrakurikuler. Anak (bisa) berwirausaha,” jelasnya.

Sejumlah negara, kata Muhadjir, juga menerapkan lima hari sekolah, misalnya Amerika Serikat, Vietnam, Jepang dan Swedia.

Muhadjir menambahkan, pemberlakuan sekolah lima hari di luar negeri juga memberikan dampak positif. Mulai dari capaian akademik ikatan sekolah dan konsep diri meningkat hingga meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan layanan pendidikan.

Di Jepang, tambah dia, ada peningkatan prestasi akademis, kompetensi personal dan sosial serta anak lebih aman karena terawasi. Di Swedia, meningkatnya kemampuan literasi, kualitas kesehatan dan kebugaran, serta mengembangkan kompetensi sosial anak.”

“Untuk pengalaman daerah yang menerapkan ada Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Payakumbuh,” tuntasnya.

(Sumber : merdeka.com)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis17 Februari 2026 17:51
Perkuat Ekosistem Halal, PESyar 2026 Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Juleha bagi Pelaku Usaha di Sulsel
MAKASSAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (KPw BI Sulsel) bersinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alaudd...
News17 Februari 2026 17:41
Konsisten Gelar Donor Darah, GMTD Perkuat Implementasi Pilar Tangguh Dalam ‘Lippo untuk Indonesia Pasti’
MAKASSAR – Menjelang bulan Ramadhan, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali menegaskan komitmennya terhadap kesehatan masyaraka...
Ekonomi & Bisnis16 Februari 2026 20:16
Sambut Ramadan, Phinisi Hospitality Indonesia Group Bersih-Bersih Masjid 
MAKASSAR – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan, Phinisi Hospitality Indonesia Group melaksanakan kegiatan Corporate Social Respo...
Ekonomi & Bisnis16 Februari 2026 20:06
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
JAKARTA – Ramadan selalu datang dengan perubahan ritme. Dalam satu hari, aktivitas digital bisa menghadirkan lebih banyak chat, lebih banyak tel...