Logo Lintasterkini

Mendikbud Usulkan 5 Hari Waktu Sekolah

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 02 November 2016 16:51

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy mengusulkan Sekolah 5 hari.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy mengusulkan Sekolah 5 hari.

LINTASTERKINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan agar waktu sekolah pada anak menjadi lima hari. Artinya, pada Sabtu dan Minggu maka pelajar diliburkan dari kegiatan belajar mengajar.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan, ada sejumlah dampak positif apabila kebijakan ini diterapkan dalam sistem pendidikan di Tanah Air. Pertama, kata dia, kontrol pada anak lebih terjamin, khususnya perkotaan.(Juga) Penguatan implementasi manajemen berbasis sekolah (MBS),” terangnya.

Tak hanya itu, dengan diliburkannya hari Sabtu dan Minggu, maka dengan waktu belajar lima hari di sekolah ke depan memungkinkan waktu belajar untuk penguatan pendidikan karakter. Lanjut Muhadjir, program sekolah lima hari juga menguatkan pada anak dalam penyaluran minat dan bakat. Belum lagi bisa memenuhi beban mengajar minimal.

“Ekuivalensi guru memiliki keterampilan dalam konteks pengembangan karakter. Misalnya, menari. (Sekolah lima hari) Peluang bagi orang tua dan masyarakat untuk berkontribusi dalam PPK terutama dalam kegiatan ekstrakurikuler. Anak (bisa) berwirausaha,” jelasnya.

Sejumlah negara, kata Muhadjir, juga menerapkan lima hari sekolah, misalnya Amerika Serikat, Vietnam, Jepang dan Swedia.

Muhadjir menambahkan, pemberlakuan sekolah lima hari di luar negeri juga memberikan dampak positif. Mulai dari capaian akademik ikatan sekolah dan konsep diri meningkat hingga meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan layanan pendidikan.

Di Jepang, tambah dia, ada peningkatan prestasi akademis, kompetensi personal dan sosial serta anak lebih aman karena terawasi. Di Swedia, meningkatnya kemampuan literasi, kualitas kesehatan dan kebugaran, serta mengembangkan kompetensi sosial anak.”

“Untuk pengalaman daerah yang menerapkan ada Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Payakumbuh,” tuntasnya.

(Sumber : merdeka.com)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...