BONE — Kurang dari 1X24 jam, Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Aiptu Bustam Mappa berhasil menangkap seorang pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Pelaku Andi Muhammad Irfan Jaya (28), warga Wellalangnge Kecamatan Tante Riattang Barat Kabupaten Bone, ditangkap petugas di rumahnya, Rabu (31/10/2018) lalu sekira pukul 15.30 Wita.
Irfan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 525 / X / 2018/SPKT / RES. BONE tanggal 31 Oktober 2018 dengan Pelapor Surianto Bin Abdul Haris dan : LP / 257 / IX / 2018 / RES. BONE / SEK T. RIATTANG tanggal 28 September 2018 dengan pelapor Anita Binti Sukuru.
Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri dompet korban Sundding Bin Ciri (60), seorang Kuli Panggul di Lingkungan Seppae Kelurahan Mattirowalie Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang berisi uang sebanyak Rp50 ribu dengan cara pelaku melempar sebongkah batu berukuran besar ke arah kepala korban yang sedang tidur di emperan toko. Pada saat korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung mengambil dompet
korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Selain itu, pelaku juga mengakui telah mencuri 1 buah Hand Phone milik korban Anita Bin Sukuru pada hari Jum’at (28/9/2018), di BTN Wellalangnge Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
Baca Juga :
Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna hitam Bernomor Polisi DW 6118 BJ (Kendaraan Pelaku Saat Beraksi), 1 unit Hp merek OPPO A37 warna Rose Gold, uang tunai sebanyak Rp17 ribu (Sisa uang yang dicuri) serta sebongkah batu besar yang digunakan pelaku menganiaya korbannya.
Kapolres Bone, AKBP Kadarislam yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (2/11/2018), membenarkan adanya pengungkapan kasus Curas tersebut.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap dalam waktu kurang 1X24 jam. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Bone guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kadarislam. (*)
Komentar