PiNRANG — AR, mantan Bendahara Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang akhirnya ikut menjadi tersangka dalam Kasus Korupsi anggaran Dana Desa tahun 2019 – 2020 yang sebelumnya telah menyeret dua tersangka lainnya yaitu Mantan Kepala Desa DW dan rekannya berinisial AM
“Benar, AR ikut menjadi tersangka dan akan segera menjalani sidang bersama tersangka lainnya yaitu AM yang sempat buron selama 16 bulan,” ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomi Aprianto kepada Upeks, Kamis (02/11/023).
Tomi menyebutkan, AR merupakan Bendahara Desa Wiring Tasi di tahun 2019 dan 2020. Dimana dirinya berperan sebagai pembuat laporan pertanggungjawaban Dana Desa.
Baca Juga :
Jadi lanjut Tomi, untuk kasus Korupsi Dana Desa Wiring Tasi totalnya sudah menyeret tiga orang tersangka. Dimana DW selalu pelaku utama telah dijatuhi vonis inkracht sesuai putusan Banding Kasasi MA yaitu 18 bulan penjara dengan tambahan denda dan uang pengganti. Sementara dua tersangka lainnya yaitu AM dan AR akan segera menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. (*)
Komentar