MAKASSAR – Seorang oknum anggota Polres Selayar yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Selayar, Dedy Arisandi melarikan diri, pekan lalu. Terpidana 20 tahun penjara yang masih menunggu proses Kasasi Mahkama Agung (MA) itu kabur dengan cara memanjat dinding belakang Rutan yang tingginya sekitar lima meter tidak jauh dari sumur.
Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Endi Sutendi yang dikonfirmasi mengatakan, pihak Polres Selayar telah diturunkan untuk membantu pengejaran oknum polisi itu. Rumah terpidana yang berada di Benteng, Selayar juga telah dijaga ketat.
“Oknum polisi itu ditahan karena diduga membunuh istrinya yakni Kartini dengan cara menembaknya pada bulan Mei 2011. Ia dipidana 20 tahun dan masih proses kasasi di MA,” tandasnya.
Terpidana yang sebelumnya menghuni kamar 3 blok B Rutan Kelas II Selayar itu belum dipecat karena masih menunggu proses hingga ada putusan akhir atau Inkract. “Pencarian masih terus dilakukan,” kata Endi.(uki)
Komentar