GOWA – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Gowa saat ini telah menerapkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui sistem online. Hal tersebut dibernarkan oleh Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Religia Faradikta usai melakukan uji coba teori prosedur SIM online di ruang pelayanan SIM, Mapolres Gowa, Kamis (3/1/2019).
“Dengan diberlakukannya pelayanan SIM online ini, maka masyarakat dari daerah manapun di seluruh Indonesia kini dapat memperoleh SIM di Polres Gowa,” kata Kasat Lantas, AKP Religia Faradikta.
Religia mengatakan, pelayanan SIM secara sistem Online ini merupakan terobosan dari Korlantas Mabes Polri untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Dengan adanya kemudahan pelayanan yang diberikan, sehingga tidak perlu lagi pulang kampung ke daerah asal untuk memperoleh SIM baru maupun mengurus perpanjangan SIM nya.
Baca Juga :
“Ini terobosan dari Korlantas Mabes Polri untuk menjawab apa keinganan masyarakat terkait pelayanan, jadi kami imbau kepada masyarakat luar domisili yang hendak mengurus SIM agar memastikan memiliki e-KTP, karena data SIM Online ini sudah terintegrasi dengan data e-KTP,” jelas Fara, sapaan akrab Kasat Lantas ini.
Untuk mendukung pelaksanaan pengoperasian pelayanan SIM secara Online, tambah Fara, Satlantas Polres Gowa menyiapkan 10 unit komputer di Satpas SIM Polres Gowa. Dia menjamin, meskipun peralatan komputer terbatas, namun dirinya memastikan semua proses pengurusan SIM secara online akan berjalan lancar. (*)
Komentar