GOWA – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa mencatat ada kurang lebih 500 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran di jalan saat diterapkannya sanksi tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile Handheld per Januari 2024.
Kasat lantas Polres Gowa, AKP Dayu Ari mengatakan, dalam penerapan sanksi tilang ETLE Mobile pihak nya berhasil mengidentifikasi pengendara yang melanggar saat anggota satlantas melaksanakan patroli mobile di sejumlah ruas jalan.
“Melalui ETLE Mobile Handheld Anggota intens melakukan patroli di jalan, hasilnya sampai hari kemarin, Senin 29/1/2024 ada sekitar 500 pengendara yang terpantau kamera melakukan pelanggaran lalu lintas,”jelas Kasat Lantas Polres Gowa, ditemui di ruang kerja nya, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga :
Dayu Ari menjelaskan, adapun jenis pelanggaran yang sempat diabadikan melalui kamera handphone oleh anggota satlantas yakni jenis pelanggaran secara kasat mata, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dan ada juga yang parkir sembarangan seperti di bahu serta badan jalan.
“Jadi anggota yang patroli di jalan itu memotret pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran. Setelah kita indentifikasi melalui nomor plat kendaraan nya, baru kita serahkan datanya ke Korlantas untuk divalidasi, setelah keluar surat bukti pelanggarannya baru diserahkan ke pengendara yang melanggar untuk perlihatkan,”ucap Dayu Ari.
Berdasarkan data alamat pengendara yang melanggar tersebut pihak Satlantas kemudian mengantarkan surat bukit pelanggaran untuk diselesaikan denda nya via Bank.
Oleh nya itu Kasat Lantas berpesan kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tertib berlalu dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Kami berharap masyarakat menjadi pelopor dalam berlalu lintas,” Harapnya. (Sam).
Komentar