GOWA – Belum ada kejelasan nasib puluhan santri di Pondok Pesantren Al Ikram di Kabupaten Gowa.
Pesantren yang terletak di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga ini dikabarkan sudah dilelang oleh pihak korator. Dan bahkan sudah disegel oleh pemenang lelang sejak dua hari lalu.
Akibatnya, puluhan santri terlantar. Kelangsungan pendidikan mereka belum ada kejelasan.
Baca Juga :
Dari informasinya, pesantren tersebut dijual sebesar Rp4 miliar. Diduga dilelang karena sudah pailit. Disebut merupakan bagian dari bisnis Abu Tour Group.
Upaya pengosongan pesantren oleh pemenang lelang ternyata mendapat perlawanan dari pihak Yayasan Al Ikram.
Hal itu disampaikan Pengacara Yayasan Al Ikram, Muh Amir Kadir. Yang menduga lelang itu menyalahi aturan perundang-undangan.
Dia bahkan bilang, akan melakukan upaya hukum.
“Yayasan ini bukan bagian bisnis dari Abu Tour, tapi yayasan kemanusiaan. Sedang dalam dakwaan disebut sebagai bagian bisnis, ini yang akan kita gugat,” pungkasnya, Rabu (03/03/2021).
Dia menjelaskan jika Yayasan itu tidak bisa diperjualbelikan. Kecuali dibubarkan dan mengalami pergantian pengurus.
Sehingga aset yang berupa lahan dan bangunan itu tetap menjadi milik Yayasan.
“Saya sudah berulangkali mengingatkan majelis hakim agar yayasan ini tidak dilelang karena bukan bagian bisnis dari Abu Tour,” tegas Amir yang juga advokat anggota Peradi Makassar.
Selain akan melakukan gugatan ke pengadilan, permasalahan ini juga akan dilaporkan ke lembaga anti rasuah KPK.
Sebab, ada permasalahan lainnnya yang dianggap masuk dalam rana hukum. Gaji para guru dan pekerja juga belum terbayarkan sejak 2019 lalu.
“Totalnya mencapai ratusan juta,” beber Amir. (*)
Komentar