MAKASSAR – Peristiwa tabrakan yang melibatkan mobil rescue Dinas Kementerian Sosial (Kemensos) Kabupaten Takalar dengan pesepeda di Jalan Nusantara Kota Makassar berakhir dengan damai, Selasa (3/8/2021) siang. Korban Wawan bersedia berdamai dengan terlapor yakni sopir bernama Subhan dengan bukti materai Rp 10.000.
Informasi yang dihimpun, Subhan sebagai terlapor sebelumnya sudah diamankan selama empat hari di Mapolres Pelabuhan. Usai menandatangani perjanjian damai, Subhan akhirnya bisa dipulangkan.
Sementara itu, sesuai yang tertera di surat perdamaian, terlapor memberikan ganti rugi sebesar Rp 43 juta. Ganti rugi tersebut dimaksudkan untuk mengganti kerusakan sepeda milik korban.
Baca Juga :
Tandatangan perjanjian damai disaksikan ibu korban, pihak dinas sosial Kabupaten takalar dan pihak kepolisian. “Sudah dilakukan perjanjian damai antar kedua belah pihak, namun Kadis Sosial Kabuapten Takalar tetap nenanggung biaya kesehatan dan pemulihan dari korban Wawan,” ujar Kasat Lantas Polres Pelabuhan AKP Hasrawati.
Lebih lanjut diungkapkan, dengan adanya perjanjian itu, kasus tabrakan tersebut ditutup. “Karena sudah ada kesepakatan damai, maka kasus ini dinyatakan selesai,”jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil rescue dinas sosial menabrak seorang pesepeda bernama Wawan di Jalan Nusantara, Makassar. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
Dari rekaman CCTV, rombongan pesepeda yang berjumlah tujuh orang ini sedang melaju di sisi kiri Jalan Nusantara. Namun, mobil rescue tiba-tiba datang dari arah berlawanan, sehingga tabrakan pun tak terhindarkan. Akibatnya, Wawan tersungkur di aspal. (*)
Komentar