MAKASSAR – Peredaran narkoba di Kota Makassar kian marak. Hal itu terbukti dengan tak henti-hentinya aparat Kepolisian, khususnya dari Satuan Narkoba berhasil meringkus dan memutuskan mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Salah satu kasus narkoba yang dibongkar oleh aparat Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yakni dengan tertangkapnya pengedar shabu bernama Ratna alias Ocha. Warga Jalan Gotong ini terjaring operasi kedua kalinya yang digelar, Sabtu, (1/12/2018).
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis Lintasterkini.com, Ratna alias Ocha diamankan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ini dengan barang bukti sebanyak satu gram shabu. Barang terlarang itu didapatkan petugas setelah jatuh dari dalam bajunya, yang diduga disimpan di dalam bra miliknya.
Baca Juga :
Selain barang bukti shabu, aparat juga mengamankan uang tunai senilai Rp.9 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi narkoba yang dilakukan oleh Ratna.
“Saat dia digeledah, bajunya dia lepaskan dan saat itu jatuh satu sachet shabu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika.
Sebelum berhasil diamankan oleh petugas Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ratna alias Ocha tahun sebelumnya pernah diringkus oleh aparat Polsek Tallo. Waktu itu, pelaku juga diamankan terkait narkoba.
Kapolsek Tallo, Kompol Amrin yang dikonfirmasi membenarkan pelaku Ratna alias Ocha pernah terjaring dalam suatu operasi cipta kondisi. Namun waktu itu, terangnya, pelakunya tidak ditemukan barang bukti, sehingga dia langsung diserahkan ke BNN.
“Tidak ada barang buktinya saat itu, jadi langsung diserahkan ke BNN guna menjalani rehabilatisi,” ujar Kompol Amrin. (*)
Komentar