PINRANG – Dalam kegiatan Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) yang digelar DPC Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Kabupaten Pinrang, Kamis (4/1/2018), ada pernyataan menarik yang dilontarkan Ketua DPC PDIP Pinrang, Hj Kartini Lolo.
Pada sambutannya di kegiatan tersebut, Kartini menyebutkan jika Alimin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah (DPMD) Kabupaten Pinrang telah resmi menjadi Kader PDIP.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pinrang, Hj. Kartini Lolo yang coba dikonfirmasi Lintasterkini.com terkait pernyataannya itu, belum bisa dimintai klarifikasinya. Terkait hal
Baca Juga :
itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan Wadud dengan tegas menyatakan, jika pernyataan Ketua DPC PDIP itu benar, maka sudah jelas jika Alimin telah melakukan pelanggaran, sebab statusnya sebagai PNS membatasi dirinya untuk aktif di Partai Politik (Parpol).
“Jika itu benar, maka sudah pasti yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Kami akan segera klarifikasi hal ini dengan Ketua DPC PDIP Pinrang dan kami juga akan memanggil kembali yang bersangkutan,” tegas Ruslan.
Ruslan menambahkan, jika sesuai aturan, harusnya Alimin mundur atau berhenti dari statusnya sebagai PNS, barulah bisa aktif di Parpol. Menurut dia, aturannya sudah sangat jelas seperti itu, bahwa seorang PNS dilarang terlibat Parpol.
“Kalau memang mau aktif di Parpol, harus mundur dulu dari PNS,” tandasnya. (*)
Komentar