GOWA – Tim Penertiban Tambang Tanpa Izin (PETI) menyita sejumlah perlatan tambang liar (ilegal) dalam operasi yang dilakukan di Dusun Bontobila, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Minggu (4/2/2018). Tujuh mesin pompa penghisap pasir dan 1 mobil truk berhasil disita.
Tujuh mesin pompa penghisap pasir yang berhasil disita, sekira pukul 19.00, Sabtu (3/2/2018) malam tersebut dikelola oleh tiga warga di lokasi tambang ilegal di Bontobila.
Ketiga warga pemilik tambang ilegal itu masing-masing H. Imma, beralamat Dusun Bontobila, Baso Daeng Mangung, beralamat Dusun Bontobila dan Haeruddin Daeng Sale, warga yang bermukim di Dusun Borongkaramasa, Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga.
Baca Juga :
Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, pihaknya berhasil menyita tujuh mesin pompa penghisap pasir dan empat unit mobil truk di lokasi tambang ilegal di Bontobila. Barang bukti sudah diamankan di Markas Satpol Pamong Praja Kabupaten Gowa.
“Barang buktinya sudah kita amankan dan telah mengidentifikasi ketiga pemilik tambang liar tersebut,” papar Alimuddin Tiro.
Kasatpol PP menegaskan, Pemkab Gowa tidak main-main dalam penertiban tambang liar. Upaya tegas itu dilakukan demi penegakan aturan di daerahnya.
“Pemkab Gowa sudah komitmen menegakkan aturan bahwa tambang ilegal akan ditertibkan,” pungkasnya. (*)
Komentar