Logo Lintasterkini

Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe Dijatuhi Vonis 6 Bulan Penjara

Maulana Karim
Maulana Karim

Kamis, 04 November 2021 10:21

Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan. (Istimewa).
Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan. (Istimewa).

GOWA– Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan kini telah dijatuhi vonis usai menjalani persidangan. Dalam persidangan itu dia divonis bersalah oleh PN Makassar dengan hukuman 6 bulan penjara.

“Iya benar, sudah diputus kemarin Selasa. Klien kami pak Mardani divonis 6 bulan penjara,” kata kuasa hukumnya, Syafril Hamzah, saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/11/2021).

Kata dia, bahwa hasil putusan itu hukuman Mardani akan dikurangi dengan masa tahanan dia.

Kendati begitu, saat ini Mardani pun telah berada di Rutan Kelas I Makassar sejak Juli lalu. Namun, dirinya sebagai kuasa hukum belum mau mengambil sikap atas putusan hakim tersebut.

“Adapun saat ini kami belum ada sikap soal putusan itu, apakah mau banding atau tidak, nantilah,” ujar Syafril

Sebelumnya diberitakan, Mardani Hamdan ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri bernama Ivan (24) dan Amriana (34) saat razia PPKM mikro di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu (14/7) malam.

Penganiayaan tersebut juga sempat terekam kamera pengawas atau CCTV hingga siaran live streaming korban. Akibat penganiayaan itu, Mardani dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...