MAKASSAR – Aksi pelemparan diduga bom molotov kembali terjadi di Makassar. Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (3/3/2018), sekira pukul 14.30 Wita. Akibat lemparan diduga bom molotov itu, menyebabkan kebakaran di BTN Graha Persada Sudiang Blok A No. 1 Jalan Arung Teko, atau tepatnya di samping SMP Negeri 14 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Pemilik rumah yang menjadi korban pelemparan bom tersebut bernama Salehuddin Dg Sehe (63), warga Jalan Damai No. 7, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang. Dari informasi yang dihimpun, dua orang saksi, Frangki, warga BTN Graha Persada dan Amir (35), warga Jalan Perintis Kemerdekaan 11 No. 4 Kota Makassar yang awalnya mengetahui terjadinya kebakaran di kompleks perumahan tersebut.
Saksi mata Frangki menghubungi Amir selaku pihak pengembang pembangunan perumahan bahwa telah terjadi pembakaran di rumah Blok A No. 1 yang telah dipasangi spanduk yang bertuliskan ‘Posko pengaduan Hak Milik Atas Tanah dan Barang yang Terletak di Atas Obyek Tanah Nomor: 28540, Kelurahan Sudiang’.
Baca Juga :
Rumah tersebut memang dalam keadaan kosong, sehingga pemilik rumah mengijinkan untuk dijadikan posko pengaduan. Dikatakan saksi Frengki, spanduk bertuliskan posko pengaduan itu dipasang, Jumat (2/3/2018) dan diperkirakan pada Hari Sabtu, (3/3/2018), sekira pukul 02.30 wita terjadi pengrusakan dengan cara pelaku melempar botol berisi cairan dan sumbu.
Akibat pelemparan itu kursi dan jendela di ruang tamu terbakar. Atas kejadian tersebut warga perumahan sekira pukul 13.30 Wita melaporkannya ke Polsek Biringkanaya. Adanya informasi tersebut, Kepala SPK dan petugas piket fungsi dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Syaharuddin mendatangi Tempat kejadian Perkara (TKP). Tidak lama berselang, sekira pukul 17.00 Wita Tim Inafis Polrestabes Makassar pun tiba dan langsung melakukan olah TKP.
“Pelaku masih dalam lidik, adapun kerugian berupa 1 set kursi sofa, kain horden yang terbakar, lalu beberapa kaca nako pecah juga plafon rumah rusak,” urai Iptu Syaharuddin.
Lebih lanjut dikatakan, pihak pengembang dan warga sebelumnya sudah terjadi permasalahan atas alas hak mengenai tanah perumahan tersebut. Dari informasi yang berkembang di TKP, lanjut Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya ini, rumah tersebut dijadikan posko oleh pengembang.
“Rumah tersebut sebelumnya ditinggali oleh lelaki atas nama Samsir yang berniat untuk membeli rumah tersebut. Sementara pihak pengembang baru melaksanakan perjanjian dengan ahli waris, Aminullah Karaeng Serang. Jadi, kuat dugaan bahwa pelemparan diduga bom molotov itu ada kaitanya dengaan permasalahan di lokasi tanah,” pungkasnya. (*)
Komentar