SIDRAP – Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sidrap, Selasa (3/5/2016), Polres Sidrap mendeklarasikan pelayanan berintegritas yang bebas dari unsur percaloan maupun Pungutan Liar (Pungli) pada setiap bidang pelayanan di jajarannya.
Bidang pelayanan tersebut meliputi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Satuan Intelkam (IK) dan pengurusan SIM, STNK dan BPKB pada Satuan Lalu Lintas.
Pendeklarasian ini berlangsung di aula Arya Guna Mapolres Sidrap yang dipimpin Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar didampingi Kasat Intelkam AKP Fantry Taherong.
Baca Juga :
“Kita ingin pelayanan Polres Sidrap bersih dari segala bentuk percaloan seperti pengurusan SKCK di Intelkam dan termasuk pengurusan SIM, STNK dan BPKB kendaraan di SatLantas,” tegas Anggi kepada awak media, sesaat setelah berakhirnya kegiatan.
Menurutnya, pendeklarasian ini sebagai bentuk komitmen penuh Polres Sidrap dalam peningkatan kualitas kinerja polres dalam melayani masyarakat demi mewujudkan zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
“Saya juga sudah instruksikan hal ini pada pelayanan tingkat jajaran Polsek agar masyarakat dibebaskan dari bentuk percaloan yang mengedepankan transparansi sesuai dengan SOP,” ungkapnya.
Ia menambahjan, salah satu upaya serius Polres Sidrap saat ini dalam meningkatkan kualitas pelayanan yakni dengan menerapkan metode virtual berbasis tekhnologi.
“Melalui program virtual ini, polres Sidrap menerapkan e-office dalam melayani masyarakat. Baik dalam menerima keluhan masyarakat, penataan administrasi serta pelayanan publik termasuk SIM pengurusan SIM dan SKCK secars online,” pungkasnya. (*)
Komentar