TAKALAR – Polres Takalar telah memeriksa tiga anggota dewan yang terlibat perkelahian, Senin malam kemarin (03/05/2021).
Hasilnya, satu di antara ketiga anggota dewan itu ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Andi Noor Zaelan alias Andi Ellang.
Penyidik menemukan unsur pidana pada kasus ini. Andi Ellang disebut telah menganiaya dua rekannya.
Baca Juga :
“Untuk terlapor (Andi Ellang) sudah status tersangka. Dan ditahan di Mapolres. (Proses) lanjut,” ungkap Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto kepada LINTASTERKINI, Selasa (04/05/2021).
Olehnya, Andi Ellang terancam hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara. Dijerat pasal 351 KUHPidana.
AKBP Beny sebelumnya bilang, jika kasus ini dipicu perbedaan pendapat saat rapat berlangsung di Gedung DPRD Takalar, Senin kemarin.
Andi Ellang terlibat adu mulut dengan dua pelapor sekaligus korban, Johan Nojeng dan Bakri Sewang. Berujung perkelahian.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan doublestick oleh Andi Ellang.
“Kejadiannya saat rapat pemilihan struktur pansus LKPj berlangsung, kemarin,” lanjut Ajun Komisaris Besar Polisi ini.
Korban Johan juga sebelumnya menduga, jika Andi Ellang telah merencanakan hal itu. Sebab, membawa double stick di ruang rapat.
“Ini sepertinya memang ada unsur perencanaan untuk melakukan penganiayaan, karena pelaku dengan sengaja membawa masuk double stick ke ruang sidang yang disembunyikan dibalik pinggang celananya, harus ditangkap ini orang,” tandasnya.
Dia menceritakan, awal mula kejadian itu karena dirinya memprotes pembahasan pansus LKPj. Yang menurutnya, itu sudah dibahas sebelumnya dan bahkan sudah ditetapkan.
”Andi Ellang marah karena saya protes dan meminta agar dilakukan pooling untuk menentukan apakah pembahasan pembentukan panitia LKPj dilakukan ulang atau tidak. Karena kemarin itu sudah selesai dan qourum,” jelas Johan. (*)
Komentar