DUMAI – Sebuah salon yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai digerebek oleh pihak Satpol PP Dumai. Penggerebekan dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai, R.H.Bambang Wardoyo.
Pemilik usaha Salon Selly dianggap melanggar aturan Perda. Pasalnya, salon yang seharusnya menjadi tempat memotong rambut dan lainnya, namun justru dijadikan tempat berkaraoke. Apalagi saat dilakukan penggerebekan, ditemukan minuman keras di atas meja salah satu ruangan salon tersebut.
“Saya dapat laporan dari saudara Juned selaku Danton Satpol PP Dumai bahwa malam ini mendapati Salon Selly yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman sedang buka. Nah ironisnya Satpol PP saat itu mendapati Salon Selly ini sedang asyik menikmati musik berkaraoke dan ditemukan juga minuman berakohol dan non alkohol yang diduga jenis tuak bercampur bir di tempat salon tersebut,” ungkap Kasatpol PP, Bambang Wardoyo, SH.
Baca Juga :
Saat ini Salon Selly tersebut sudah diberi tindak tegas dengan penutupan. Sedang alat musik karaoke yang dimiliki diamankan supaya tidak bisa beraktifitas lagi.
“Senin besok kita mau lihat izin usahanya, kalau tidak berizin, kami segel,” tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dumai ini menghimbau kepada masyarakat, jika ada menemukan tempat-tempat hiburan malam yang masih buka di bulan ramadhan ini, segera dilaporkan ke Satpol PP Dumai, agar dapat diberi tindakan.
“Mari kita hormati secara sesama, untuk tidak membuka usaha hiburan malam berjenis karaoke dan lainnya di masa bulan ramadhan ini,” pungkas Bambang Wardoyo. (*)
Komentar