Logo Lintasterkini

Pencabutan Izin Toko Bintang Ditangguhkan, Dewan Beri Kompensasi

Andi
Andi

Kamis, 03 Juni 2021 13:19

Pencabutan Izin Toko Bintang Ditangguhkan, Dewan Beri Kompensasi

MAKASSAR — DPRD Makassar memberi kompensasi kepada Toko Bintang. Izinnya belum dicabut izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan izin lingkungan belum juga dikantongi sampai batas waktu pengurusan berakhir, kemarin.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Abdi Asmara mengatakan berkas administrasi izin andalalin dan izin lingkungan sudah diurus pihak managemen Toko Bintang.

Hanya saja, diakui memang ada keterlambatan. Waktu pengurusan dokumen bertepatan dengan bulan ramadan, banyak hari libur.

Managemen Toko Bintang bahkan minta kompensasi. Sebab pihak managemen masih menunggu jadwal seminar dengan Dinas Perhunungan (Dishub) Makassar perihal izin andalalin. Bukti berupa foto juga sudah dikirim pihak managemen.

“Jadi itu alasannya, jadi saya kira tidak ada masalah. Bagus karena mereka (Toko Bintang) sudah mau mengurus dan ada niat menyelesaikan itu. Tinggal kita menunggu hasil seminar dengan pihak Dishub,” kata Abdi.

Dia menilai keterlambatan yang terjadi menurutnya masih wajar. Sebab ada berbagai prosedur yang dilalui sebelum rekomendasi penerbitan izin dikeluarkan. Seperti melakukan survei lapangan yang menjadi objek.

“Kita sudah kasih waktu tapi ada kendala, kita maklumi. Yang bahaya itu kalau tidak ada niat sama sekali untuk mengurus,” papar dia.

Sedangkan untuk izin lingkungan, kata dia, managemen Toko Bintang sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Namun, pihaknya tetap masih menunggu izin itu dikantongi pihak managemen.

“Kita lihat sampai mana pengurusannya, tapi kalau untuk limbah B3, ada kerjasamanya dengan perusahaan itu informasi yang kita dapat dari sana (Toko Bintang),” ungkap dia.

Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan tidak bisa serta merta langsung mencabut izin usaha Toko Bintang tanpa ada rekomendasi dari OPD teknis dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar.

Meski batas akhir pengurusan izin lingkungan telah berakhir per 2 Juni, namun menurut dia, DPRD Makassar sebaiknya mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto untuk diteruskan ke Dinas PM-PTSP.

“Kalau begitu jauh lebih tegas. Tapi kita tunggul rekomendasi dewan ini bagaimana. Karena sudah selesai deadlinenya,” ucap dia.(*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 13:49
Ketua Komisi D DPRD Makassar Tegaskan Pengawasan Ketat SPMB 2025 Demi Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ta...
News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...
News08 Juli 2025 22:51
Wabup Sudirman Bungi Lakukan Dialog Dengan Pengurus PWI Pinrang
PINRANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang berkesempatan melakukan dialog bersama Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bun...