Logo Lintasterkini

Pencabutan Izin Toko Bintang Ditangguhkan, Dewan Beri Kompensasi

Andi
Andi

Kamis, 03 Juni 2021 13:19

Pencabutan Izin Toko Bintang Ditangguhkan, Dewan Beri Kompensasi

MAKASSAR — DPRD Makassar memberi kompensasi kepada Toko Bintang. Izinnya belum dicabut izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan izin lingkungan belum juga dikantongi sampai batas waktu pengurusan berakhir, kemarin.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Abdi Asmara mengatakan berkas administrasi izin andalalin dan izin lingkungan sudah diurus pihak managemen Toko Bintang.

Hanya saja, diakui memang ada keterlambatan. Waktu pengurusan dokumen bertepatan dengan bulan ramadan, banyak hari libur.

Managemen Toko Bintang bahkan minta kompensasi. Sebab pihak managemen masih menunggu jadwal seminar dengan Dinas Perhunungan (Dishub) Makassar perihal izin andalalin. Bukti berupa foto juga sudah dikirim pihak managemen.

“Jadi itu alasannya, jadi saya kira tidak ada masalah. Bagus karena mereka (Toko Bintang) sudah mau mengurus dan ada niat menyelesaikan itu. Tinggal kita menunggu hasil seminar dengan pihak Dishub,” kata Abdi.

Dia menilai keterlambatan yang terjadi menurutnya masih wajar. Sebab ada berbagai prosedur yang dilalui sebelum rekomendasi penerbitan izin dikeluarkan. Seperti melakukan survei lapangan yang menjadi objek.

“Kita sudah kasih waktu tapi ada kendala, kita maklumi. Yang bahaya itu kalau tidak ada niat sama sekali untuk mengurus,” papar dia.

Sedangkan untuk izin lingkungan, kata dia, managemen Toko Bintang sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Namun, pihaknya tetap masih menunggu izin itu dikantongi pihak managemen.

“Kita lihat sampai mana pengurusannya, tapi kalau untuk limbah B3, ada kerjasamanya dengan perusahaan itu informasi yang kita dapat dari sana (Toko Bintang),” ungkap dia.

Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan tidak bisa serta merta langsung mencabut izin usaha Toko Bintang tanpa ada rekomendasi dari OPD teknis dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar.

Meski batas akhir pengurusan izin lingkungan telah berakhir per 2 Juni, namun menurut dia, DPRD Makassar sebaiknya mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto untuk diteruskan ke Dinas PM-PTSP.

“Kalau begitu jauh lebih tegas. Tapi kita tunggul rekomendasi dewan ini bagaimana. Karena sudah selesai deadlinenya,” ucap dia.(*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...
News05 Januari 2026 08:59
BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam
MAKASSAR –Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Jeneberang berubah menjadi ancaman dalam hitungan menit. Air bah datang tiba-tiba, memutus ...