MAKASSAR — Pemkot Makassar bertindak tegas. Izin usaha tempat hiburan malam (THM) Holywings, Jalan Metro Tanjung Bunga, resmi dicabut hari ini, Rabu (2/6/2021).
Pencabutan izin itu buntut pelanggaran yang dilakukan terkait pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Makassar. Holywings melanggar jam operasional yang ditetapkan hanya sampai pukul 22.00 Wita.
THM tersebut juga mengabaikan penerapan protokol kesehatan (prokes). Padahal sebelumnya, petugas sudah beberapa kali melakukan teguran. Namun tak diindahkan.
Baca Juga :
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan, pencabutan izin ini menindaklanjuti instruksi langsung Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
DPM-PTSP mengeluarkan SK Nomor 505/388/DPM PTSP/VI/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Sayap Makassar Terbaiks (Pentagon/Holywings Club).
Andi Bukti menerangkan, PT Sayap Makassar Terbaiks atau Pentagon/Holywings Club memiliki dua segmen usaha yakni restoran dan bar/klub malam. Namun, hanya izin usaha bar yang dicabut.
“Yang dicabut izin usahanya adalah bar atu klub-nya. Sementara restorannya tetap bisa beroperasi,” ungkapnya, Rabu (2/6/2021).
Dia menambahkan, pencabutan izin usaha ini dilakukan secara permanen. Jika ingin kembali beroperasi, maka harus mengajukan permohonan izin usaha baru di DPM-PTSP.
“Pembekuan izin usaha ini mulai berlaku sejak SK ditandatangani, yakni Rabu 2 Juni 2021. Dia bisa urus kembali izinnya jika ada komitmen mendukung Makassar Recover. Tetapi waktunya tidak sekarang. Biarkan jera dahulu,” tandasnya.(*)
Komentar