MAKASSAR — Pengelola Holywings Club, Jalan Metro Tanjung Bunga belum juga memperlihatkan iktikad baik. Usai disegel lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional usaha.
Sebelumnya, penyegelan Holywings dilakukan, Rabu (2/6/2021), setelah izin usahanya dicabut melalui surat keputusan (SK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Nomor: 505/398/DPMPTSP/VI/2021.
Sikap pengelola yang cuek setelah diberi sanksi tegas oleh Pemkot Makassar itu membuat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto geram. Bahkan diancam dengan sanksi yang lebih berat.
Baca Juga :
“Kita mau ada komitmen dari pengelola. Kalau mereka tidak mau, maka saya akan beri sanksi yang lebih tegas. Setelah pencabutan izin usaha, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga akan saya cabut,” tegas Danny, sapaan karibnya, Jumat (4/6/2021).
Jika IMB dicabut, maka bangunan yang ada di lahan tempat Holywings berdiri terancam dirobohkan. Sebab, tidak lagi memiliki dokumen sebagai syarat mendirikan bangunan di Kota Makassar.
“Saya sudah komunikasi bahwa taat saja dahulu. Kita ini orang yang tidak mau mematikan bisnis. Tetapi harus tetap dalam protokol yang telah ditentukan,” ucap Danny.
Hanya saja, Danny mengaku butuh komitmen dari pengelola Holywings terkait regulasi yang telah ditetapkan di Makassar. Itupun akan dikoordinasikan dengan TNI Polri dahulu.
“Karena dia (Holywings) terima tamu jam 10 malam. Padahal jam 10 itu harusnya tutup. Jadi kita cabut izinnya. Nanti bisa mengurus kalau sudah diyakini terapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Pihak Holywings Club hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Sebelumnya, pengelola juga menolak diwawancarai media setelah penyegelan dilakukan.(*)
Komentar