Logo Lintasterkini

Pelaku Pencurian HP di King Mini Soccer Diciduk Unit Resmob Polres Sidrap

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 04 Juni 2024 14:20

SR (38) yang merupakan warga Antang Panara Makassar ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Arawa Kel. Batu Lappa, Kec. Watang Pulu Sidrap.
SR (38) yang merupakan warga Antang Panara Makassar ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Arawa Kel. Batu Lappa, Kec. Watang Pulu Sidrap.

SIDRAP, – Tim Resmob Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone (HP) yang meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir. Berkat kerja ekstra dan dedikasi tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.

Kasus pencurian ini bermula dari laporan Lelaki M. Taufik (19) di Polres Sidrap yang kehilangan dua buah ponsel miliknya secara misterius pada saat bermain bola di lapangan King Mini Soccer Sidrap pada 07 April 2024, sekitar jam 21.00 Wita.

Menurut Pelapor M. Taufik (19), bahwa sebelum bermain bola ia menyimpan atau meletakkandua buah ponsel miliknya yakni satu buah HP VIVO Y20 dan satu buah HP REALME C35 di kursi yang berada di pinggir lapangan. Sesaat setelah bermain, ia ingin mengambil dua buah Hp miliknya namun sudah tidak ada atau hilang dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.700.000.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi. SH.,MH, segera melakukan penyelidikan intensif. Melalui serangkaian tindakan dan pengintaian, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K menjelaskan, pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim Resmob yang tidak kenal lelah dalam mengungkap kasus ini. “Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Sidrap,” ujarnya. Selasa (04/06/2024)

Pelaku yang diketahui berinisial SR (38) yang merupakan warga Antang Panara Makassar ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Arawa Kel. Batu Lappa, Kec. Watang Pulu Sidrap. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 2 buah gawai (handphone) hasil curian merek Vivo Y20 dan merek Realmi C35 yang merupakan milik pelapor.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku SR (38) pada saat kejadian tidak lain merupakan karyawan Lapangan King Mini Soccer Sidrap.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan di Sidrap serta meningkatkan rasa aman bagi warga. Polres Sidrap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan demi keamanan masyarakat. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...