WAJO– Jajaran unit Reskrim Polsek Belawa Polres Wajo berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (3/7/2021) malam.
Informasi yang dihimpun, pelaku curat itu bernama Ramli bin Tuwo. Pria 39 tahun itu merupakan warga Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap yang sudah 2 tahun menjadi buronan polisi.
Baca Juga :
Kapolsek Belawa Iptu Idham mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasar pada laporan polisi yang kasus aksi curatnya dilakukan pada 2019 lalu.
“Benar semalam ditangkap, pelaku curat ditangkap di Sidrap. Ia ditangkap kasus yang pernah terjadi di Ongkoe, 2019 lalu,” kata Iptu Idham Andi Inong saat dikonfirmasi, Ahad (4/7/2021).
Mantan kapolsek Bola itu menerangkan bahwa, pencurian yang dilakukan pelaku ini berhasil menggasak satu unit laptop dan ponsel milik korban di Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa, pada Juni 2019 lalu.
“Laptop merk Acer 14 inci warna silver dan satu unit ponsel merk Oppo warna hitam merah muda berhasil dicuri pelaku tempo hari,” katanya
Dijelaskannya lagi, bahwa kasus curat ini terungkap bermula dari hasil penyelidikan kepolisian yang berhasil mengantongi identitas tersangka.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya di Dusun Baramming, Sidrap. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja keras personel,” katanya.
Saat hendak diamankan, kata Idham, pelaku sempat mengelabui petugas dan mengelak atas perbuatannya. Namun, saat ditunjukkan bukti-bukti, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Komentar