JAKARTA– Pemerintah kembali membuat kebijakan dengan memperpanjang subsidi listrik untuk rumah tangga dengan golongan daya 450 VA dan 900 VA hingga September 2021.
Diskon tarif listrik ini semula berakhir pada Juni 2021 kemarin, tetapi menjadi diperpanjang seiring dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran virus corona.
Baca Juga :
Kendati begitu, PT PLN (Persero) akhirnya kembali memberikan stimulus listrik periode Juli-September 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pelanggan dengan daya 450 VA akan menerima diskon sebesar 50 persen, sedangkan untuk pelanggan 900 VA menerima diskon 25 persen.
“Dengan adanya PPKM ini akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen untuk 900 VA sampai dengan kuartal ketiga atau jadi sembilan bulan sampai dengan September,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, dikutip dari Kompas.com, Ahad (4/7/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, target penerima diskon tarif listrik ini adalah 32,6 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Lewat perpanjangan program hingga September 2021 ini, pemerintah menambah anggaran diskon listrik sebesar Rp 1,91 triliun.
Sementara pada periode diskon tarif listrik Januari-Juni 2021 sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5,67 triliun.
“Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat, terutama yang kelompok menengah ke bawah ini adalah sebesar Rp 7,58 triliun,” kata dia.
Tak hanya golongan rumah tangga, pemerintah juga akan memperpanjang bantuan untuk menanggung rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik untuk kelompok usaha dan sosial. Untuk program ini, sasarannya adalah 1,14 juta pelanggan.
Melalui program ini, rekening abonemen pelanggan listrik PLN kelompok bisnis, industri, dan sosial akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen hingga September 2021.
“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam keterangan resminya.
Menurut Bob, penyaluran stimulus listrik kali ini akan berjalan lancar, karena sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Adapun Ketentuan besaran stimulus listrik periode Juli-September 2021 tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Ini rinciannya:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Bagi pelanggan pascabayar, stimulus atau diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” ujar Bob.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Sebelumnya, pemberian stimulus listrik ini sudah dijalankan sejak April 2020.
Saat itu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.
Komentar