MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Makassar menyebutkan jika tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 203 Miliar. Jumlah tunggakan tersebut sejak tahun 2007 sampai akhir 2013.
Tunggakan pajak kendaraan di Kota Makassar diungkapkan Kepala UPTD Samsat Makassar, Moh Hasan Sijaya kepada wartawan, Selasa (3/12/2013). Dengan besaran tunggakan pajak kendaraan, pihaknya tidak bisa mencapai target pendapatan daerah.
“Kalau sejak tahun 2007 sampai tahun 2013, total tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp 203 Miliar. Untuk tahun 2013 saja, tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp 32 miliar. Sedangkan yang bayar pajak tahun ini hanya sebesar Rp 9 miliar lebih,” ungkap Hasan.
Baca Juga :
Dengan besarnya tunggakan pajak kendaraan di Kota Makassar, lanjut Hasan, masih banyaknya masyarakat yang kurang kesadaran dalam membayar pajak. Adapun tunggakan pajak kendaraan terbesar berasal dari perusahaan-perusahaan besar.
“Penunggak pajak kendaraan paling besar di Kota Makassar adalah perusahaan-perusahaan besar. Tapi kami sudah membujuk para perusahaan itu agar melunasi pajak kendaraannya. Tidak susah jiki bayar pajak, paling 15 menit. Jadi datang miki ke Samsat bayar pajak kenadaraan untuk pembangunan sarana dan prasarana jalan,” himbaunya.
Hasan menjelaskan, pertambahan kendaraan baru di Kota Makassar setiap bulannya sekitar 8000 unit. Dimana 6000 unit lebih kendaraan roda dua dan 1600 lebih kendaraan roda empat.
Untuk mengatasi masalah tunggakan pajak kendaraan, UPTD Samsat Makassar akan membuka gerai-gerai disetiap Kecamatan yang merupakan pusat keramaian. Selain itu juga, terdapat dua tim pemungut pajak yang setiap timnya berjumlah enam orang mendatangi rumah-rumah wajib pajak melakukan penagihan.
“Tahun 2014 mendatang, saya upayakan membuka gerai di mal-mal disetiap Kecamatan di Kota Makassar. Tahun 2013, kami sudah meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan,” katanya. (Dra)
Komentar