Logo Lintasterkini

Tunggakan Pajak Kendaraan di Makassar Capai Rp 203 Miliar

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 04 Desember 2013 07:22

Tunggakan Pajak Kendaraan di Makassar Capai Rp 203 Miliar

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Makassar menyebutkan jika tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 203 Miliar. Jumlah tunggakan tersebut sejak tahun 2007 sampai akhir 2013.

Tunggakan pajak kendaraan di Kota Makassar diungkapkan Kepala UPTD Samsat Makassar, Moh Hasan Sijaya kepada wartawan, Selasa (3/12/2013). Dengan besaran tunggakan pajak kendaraan, pihaknya tidak bisa mencapai target pendapatan daerah.

“Kalau sejak tahun 2007 sampai tahun 2013, total tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp 203 Miliar. Untuk tahun 2013 saja, tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp 32 miliar. Sedangkan yang bayar pajak tahun ini hanya sebesar Rp 9 miliar lebih,” ungkap Hasan.

Dengan besarnya tunggakan pajak kendaraan di Kota Makassar, lanjut Hasan, masih banyaknya masyarakat yang kurang kesadaran dalam membayar pajak. Adapun tunggakan pajak kendaraan terbesar berasal dari perusahaan-perusahaan besar.

“Penunggak pajak kendaraan paling besar di Kota Makassar adalah perusahaan-perusahaan besar. Tapi kami sudah membujuk para perusahaan itu agar melunasi pajak kendaraannya. Tidak susah jiki bayar pajak, paling 15 menit. Jadi datang miki ke Samsat bayar pajak kenadaraan untuk pembangunan sarana dan prasarana jalan,” himbaunya.

Hasan menjelaskan, pertambahan kendaraan baru di Kota Makassar setiap bulannya sekitar 8000 unit. Dimana 6000 unit lebih kendaraan roda dua dan 1600 lebih kendaraan roda empat.

Untuk mengatasi masalah tunggakan pajak kendaraan, UPTD Samsat Makassar akan membuka gerai-gerai disetiap Kecamatan yang merupakan pusat keramaian. Selain itu juga, terdapat dua tim pemungut pajak yang setiap timnya berjumlah enam orang mendatangi rumah-rumah wajib pajak melakukan penagihan.

“Tahun 2014 mendatang, saya upayakan membuka gerai di mal-mal disetiap Kecamatan di Kota Makassar. Tahun 2013, kami sudah meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan,” katanya. (Dra)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...