PINRANG — HB (59), tersangka Kasua Korupsi Pengelolaan Malll Pinrang Sejahtera (MPS) yang belakangan ini menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Kejaksaan di Samirah Regency B7, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).
Tim gabungan Kejaksaan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinramg Agung Kusimantara berhasil membekuk tersangka HB setelah sekian lama diketahui selalu berpindah – pindah tempat persembunyian.
“Dibantu tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim AMC Kejagung, Tersangka yang sudah masuk dalam DPO Kejari Pinrang akhirnya berhasil kita ringkua di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi Jawa Barat, ” ungkap Kajari Pinrang Agung Kusimantara dihadapan awak.media, Rabu sore (4/12/2024).
Baca Juga :
Agung menyebutkan, saat ini tersangka HB relah diamankan di Sel Tahanan Kejari Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Agus Salim juga meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Kami menghimbau seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena yakinlah tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya,
kasus dugaan korupsi pengelolaan Mall Pinrang Sejahtera telah menyeret dua orang tersangka yaitu MAA selaku Direktur PT Pinrang Sejahtera dan HB selaku Komisaris di PT Pinrang Seiahtera. Namun dalam perkembangan kasus ini, HB ternyata selalu mangkir dari pemanggilan Penyidik Kejari Pinrang, baik saat masih beratatus saksi maupun hingga berstatus tersangka.
Olehnya, HB kemudian dimasukkan dalam DPO Kejari Pinrang dan akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Kejaksaan di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi Jawa Barat. (*)


Komentar