MAKASSAR – Salah seorang komplotan pelaku pembobolan Toko Alfamart Hariyanto alias Towe’ (17), warga jalan Rappocini Raya lorong 1 no 64, berhasil dibekuk Tim Resmob Unit Reskrim Mapolsekta Rappocini dipimpin Panit 2 Ipda Nurthajana didampingi Dantim Aiptu Budisman Nur, Jumat (5/2/2016), sekira pukul 03.40 Wita.
Pelaku yang terbilang Anak Baru Gede (ABG) ini ditangkap di rumahnya, setelah tiga bulan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), terkait kasus pembobolan Toko Alfamart, pada Senin (16/11/2015) dini hari, di jalan Rappocini Raya. Ia diamankan usai pesta sabu.
Saat digerebek, Tim Resmob hanya menemukan alat isap (bong) terbuat dari botol plastik air mineral ukuran sedang. Selain mengamankan pelaku, tiga orang rekannya yang terlibat pesta sabu-sabu ikut digelandang.
Baca Juga :
Masing-masing Laode Muhammad Husadawan (18), warga BTN Pao pao blok D7 no 8, seorang mantan mahasiswa UNM Fakultas Teknik yang sudah Drop Out (DO), Baharuddin (16), warga asal Desa Jombe, Kelurahan Tompo Balang, Kabupaten Jeneponto dan Muhammad Husnul (16), warga BTN Pao pao blok C11 no 3.
Selanjutnya ketiga penikmat narkoba jenis sabu-sabu bersama pelaku pembobolan Toko Alfa Mart langsung digelandang ke Mapolsekta Rappocini guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Panit 2 Unit Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurthajana, pelaku membobol Toko Alfa Mart di jalan Rappocini Raya dekat lorong 2 dilakukan dengan cara membobol tembok belakang toko menggunakan betel dan palu hingga bisa masuk ke dalam toko.
Sebelumnya rekan pelaku bernama Yayat sudah terlebih dahulu ditangkap dan sudah menjalani hukuman di penjara usai putusan sidang.
“Saat beraksi, pelaku membobol tembok toko dan masuk ke dalam toko mengambil barang-barang berupa minyak goreng, Ice Cream, Coklat, dan Rokok. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta lebih dengan nomor laporan polisi LP/2197/II/Restabes Mksr/Sek Rappocini. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tutur Ipda Nurtjahana.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku jika barang-barang hasil kejahatannya dijual dan digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Sejauh ini pelaku bersama tiga rekannya yang diamankan usai berpesta sabu-sabu masih dalam proses pengembangan serta penyelidikan di Posek Rappocini. (*)
Komentar