Logo Lintasterkini

Bobol Rumah, Mahasiswa dan Pelajar Ini Dibekuk Polres Sinjai

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 05 Februari 2017 10:33

Pelaku saat dibekuk aparat Polres Sinjai
Pelaku saat dibekuk aparat Polres Sinjai

SINJAI – Komplotan pembobol rumah yang berstatus pelajar dan mahasiswa berhasil diringkus Tim Resmob Polres Sinjai Jumat (3/2/2017), sekira pukul 19.35 Wita, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Akp Sardan.

Para pelaku yang berhasil diciduk masing-masing bernama Farqhy Mukhoffaf Alaydrus alias Ahmad (20), berstatus mahasiswa, warga Dusun Bolaromang, Desa Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Rian Hidayat alias Nasir (17), warga jalan Bulo Bulo Timur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Ridwan Adi Saputra (17), warga jalan Bulo Bulo Timur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dan HA (14), yang masih berstatus pelajar, warga BTN Aisya jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP samsung J1 warna putih, satu buah HP Huawei warna putih, satu buah HP samsung V + warna hitam. Komplotan pembobol ini diringkus berdasarkan LP /29/ II / 2017 / SPKT Polres Sinjai, hari Rabu Tanggal 1 Februari 2017, dan LP/21/I/2017/SPKT Polres sinjai, Kamis 26 Januari 2017.

Diketahui, para pelaku membobol rumah kost yang dihuni Nihrawati (25), seorang mahasiswi, warga jalan Sawerigading, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dan Sitti Rahayu Fadillah (18), yang berstatus pelajar warga Pepara, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Komplotan pembobol rumah tersebut sudah dua kali melakukan aksinya di rumah korban. “Komplotan bobol rumah ini sudah dua kali melakukan aksinya,” urai Akp Sardan.

Pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) sedang berada di rumah temannya di jalan Sawerigading, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sinjai beserta barang bukti untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...