Logo Lintasterkini

34 Polda dan 504 Polres Diperintahkan Kapolri untuk Buru Harun Masiku

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Rabu, 05 Februari 2020 20:50

Jenderal Polisi (Purn) Idham Aziz saat masih menjabat Kapolri. (Istimewa)
Jenderal Polisi (Purn) Idham Aziz saat masih menjabat Kapolri. (Istimewa)

JAKARTA–Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memastikan seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Harun Masiku.

Bahkan, Kapolri Idham juga mengaku telah memerintahkan seluruh anggota di sebanyak 34 Polda dan 504 Polres di Indonesia untuk mencari buronan Harun Masiku.

“Saya sudah perintahkan Bapak Kabareskrim (Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo) untuk mengirim ke seluruh Polda ada 34 Polda 504 Polres sudah sampai,” kata Idham di Kantor Jasa Marga, Jakarta, dikutip dari Inews.id, Rabu (05/02/2020).

Idham juga memastikan dengan diserahkannya DPO ke seluruh Polda dan Polres di Indonesia. Nantinya Harun Masiku bakal mudah ditemukan, sehingga Polri akan segera menyerahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Idham juga mengaku bahwa seluruh anggota polisi telah mengantongi ciri-ciri Harun Masiku.

“Kami akan serahkan kepada KPK karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri,” Jelas Idham.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memasang foto, biodata dan lengkap dengan perkara yang menjeratnya di laman resmi KPK dengan deskripsi ‘KPK Masukkan Nama HAR dalam DPO’ sejak Senin, 27 Januari 2020. Ia juga mengaku bahwa hingga detik ini masih mencari keberadaan Harun Masiku.

“Daftar pencarian orang (DPO) itu di website KPK kita sudah rilis. Nanti rilis di berbagai tempat juga kami akan segera sampaikan sehingga nanti mudah-mudahan masyarakat yang tahu keberadaan Harun dapat memberikan informasi,” kata Ali

Diketahui, Harun Masiku yang merupakan Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menjadi buronan KPK karena diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Harun dapat masuk dalam mekanisme pergantiaan antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan. (*)

Penulis : Supri Alias Adi

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...