PAREPARE – Citra Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Parepare tercoreng. Pasalnya, salah satu warga binaannya bernama Muhammad Imran alias Endeng tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Parepare, Didik Heru Sukoco, Minggu (5/3/2017) saat memberi keterangan pers.
Pengungkapan kasus narkoba, yang menyeret nama Muh Imran berawal dari penangkapan kurir suruhannya oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang. Sang kurir yang diringkus oleh aparat kepolisian bernyanyi bahwa ia hanya menjalankan perintah pemilik barang haram tersebut bernama Muh Imran.
Terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran Satres Narkoba Polres Pinrang baru-baru ini yang menyeret nama Muhammad Imran alias Endeng sebagai terduga bandar atau pemilik dari barang haram tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Parepare, Didik Heru Sukoco.
Baca Juga :
“Dia (Muh Imran-red) sampai saat ini masih berstatus saksi, dari kasus narkoba yang diungkap Polres Pinrang,” jelas Didik.
Didik menjelaskan, Muhammad Imran bukan tahanan narkoba. Melainkan ditahan karena kasus pencurian di Parepare. Namun saat coba dimintai keterangannya lebih jauh, Didik mengaku tidak berwenang menjelaskan hal tersebut karena khawatir nanti akan mengganggu jalannya proses hukum di Polres Pinrang.
“Namun agar jelas, semoga Kasat Narkoba Polres Pinrang bisa menjelaskan hal itu,” ujarnya. (*)
Komentar