MAKASSAR – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melaksanakan pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika,S.Ik di depan media menjelaskan pihaknya melakukan pengungkapan para pelaku penyalahgunaan maupun pengedaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja lintas daerah yaitu di daerah segitiga emas di wilayah Sulawesi Selatan baik Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan daerah lainnya, Senin (5/3/2018).
Pertama untuk HT yang ditemukan di Perintis Kemerdekaan dengan barang bukti 24 gram. Dari hasil interogasi HT diketahui jika barang bukti yang ditemukan didapatkan dari seseorang di Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sidrap.
Baca Juga :
“Sementara masih dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh Tim Sat Narkoba Polrestabes Makassar untuk bandar tersebut dan semoga bisa terungkap termasuk jaringan yang ada di lapas,” ungkap Diari.
Kemudian hasil penyelidikan dari dua minggu terakhir pihaknya berhasil melakukan pengungkapan di Jalan Bontosunggu untuk tersangka HK dengan barang bukti satu paket sabu yang diduga akan diedarkan.
Diketahui, HK merupakan anak buah dari LE dan juga mempunyai kaki tangan yang bernama FH. Dari tangan FH ditemukan beberapa handphone, atm, dan empat paket sabu.
Selain itu Sat Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pengembangan dengan jaringan yang sama di salah satu hotel di Makassar dan berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta barang buktinya. Yaitu tiga saset sabu, satu paket ganja, senpi beserta amunisi, dan beberapa set alat hisap, beberapa alat komunikasi atau handphone, dan timbangan digital.
“Dari kelima tersangka, salah satu tersangka telah menyiapkan senpi dan telah diisi amunisinya dan juga salah satu tersangka terdapat perempuan,” terang Diari.
Lanjut Kompol Diari, pihaknya juga melakukan pengembangan di Jalan Daeng Tata kelurahan Mangasa dengan menangkap empat orang tersangka. Dimana tiga orang berperan sebagai kaki tangan ada yang berperan menimbang atau menakar dan satu bertugas sebagai gudang setta satunya berperan sebagai bandar yang berinisial ZF.
“Kami mendapat informasi dari hasil interogasi ZF, mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari salah satu tahanan di Lapas Bolangi”, terang Diari.
Dari hasil pengungkapan ini, Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga belas tersangka dan satu diantaranya seorang wanita. (*)
Komentar