Logo Lintasterkini

Terdakwa Kasus Narkoba 57 kg di Makassar Dituntut Hukuman Mati

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 05 April 2022 00:01

Ilustrasi Narkoba. (shutterstock).
Ilustrasi Narkoba. (shutterstock).

MAKASSAR – Terdakwa kasus narkoba 75 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi yang diamankan Polda Sulsel dituntut hukuman mati. Hal itu terungkap saat sidang tiga terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (4/4/2022).

Sidang ini berlangsung dengan agenda mendengarkan bacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Mereka yang didakwa yakni Syarifuddin, Faturahman, dan Andi Baso hadir secara virtual.

“Syarifuddin tuntutan hukuman mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum Zharoel, Senin (4/4/2022) dikutip dari detikcom.

Sementara kedua terdakwa lainnya memiliki tuntutan hukuman yang berbeda-beda. Faturahman dituntut hukuman penjara seumur hidup dan Andi Baso dituntut 10 tahun penjara.

“Faturahman dituntut penjara seumur hidup, Andi Baso dituntut 10 tahun penjara subsider 1 tahun penjara, denda Rp 8 miliar,” kata Zharoel.

Ketiga terdakwa diketahui terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Zharoel menjelaskan Syarifuddin dituntut hukuman mati karena tidak hanya sekali ini mengantarkan sabu-sabu. Sebelumnya terdakwa kerap menjual sabu-sabu dan hasil setiap kali mengantar mencapai ratusan juta rupiah.

“Syarifuddin itu mengakui ia sebelumnya di luar 40 kg ini. Saya tanyakan apa yang kamu punya menjual sabu-sabu, dia sampaikan saya sudah punya rumah, mobil, uang tunai, dan setiap pengantaran dia dapat keuntungan Rp 400 juta,” jelas Zharoel.

Sementara Faturahman diketahui baru saja mencoba untuk melakukan pekerjaan tersebut dan akhirnya tertangkap. “Faturahman belum ada asset seperti Syarifuddin,” sebutnya.

Kemudian Andi Baso yang mendapatkan tuntutan hukuman paling rendah yakni hanya dituntut 10 tahun karena dia hanya bertugas menjadi sopir yang membawa sabu dan ekstasi itu. Hasil tes urinenya juga postif pengguna narkoba.

“Andi Baso dia sebatas sopir, tapi di fakta persidangan dia sudah kenal lama Syarifuddin. Jadi kalau sebatas sopir, kita gali dan urin Andi Baso urinenya positif,” ungkap Zharoel.

Sebelumnya diberitakan, polisi dua kali menggerebek sindikat narkoba di Kota Makassar. Sedikitnya total 75 kg sabu dan 39 ribu pil ekstasi disita sebagai barang bukti.

“Saya membenarkan saja (total sudah 75 kg sabu disita),” kata Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Laode Aries Fathar saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/8/2021) lalu.

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...
News08 Juli 2025 22:51
Wabup Sudirman Bungi Lakukan Dialog Dengan Pengurus PWI Pinrang
PINRANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang berkesempatan melakukan dialog bersama Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bun...
Hukum & Kriminal08 Juli 2025 22:32
Polres Pinrang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Morowali, 1,8 Kg Sabu Diamankan
PINRANG — Seorang terduga pelaku Narkoba berinisial SP asal Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil diringkus tim Satuan Resna...