Logo Lintasterkini

Biadab, di Bulukumba Paman Cabuli Ponakannya Sebanyak Enam Kali

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 05 Desember 2016 06:41

ILUSTRASI
ILUSTRASI

BULUKUMBA – Jajaran Polres Bulukumba mengamankan Sarang Bin Ruto (40) warga Bonto Lohe, Desa Karassing, Kecamatan Herlang, karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur yang tak lain adalah ponakannya sendiri berinisial NR.

Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, Minggu (4/12/16) sekira pukul 07.00 pagi oleh Babinsa Desa Karassing, kemudian dibawa ke Polsek Herlang, selanjutnya pelaku diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu diketahui melakukan pencabulan sebanyak 6 kali, terhitung sejak Nopember 2016. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah korban yang kini masih mengenyam di bangku Kelas 6 SDN 342 Paorembayya, Desa Karassing, Kecamatan Herlang.

Kapolres Bulukumba, AKBP Kurniawan Affandi, S.IK menjelaskan, pencabulan itu awalnya terjadi saat pelaku mengancam korban dan memberi uang sebesar Rp20.000, namun untuk kejadian selanjutnya tidak ada ancaman dan tidak pernah lagi diberikan uang.

“Pelakunya sudah kita interogasi, pelaku mengakui selama 6 kali dia lakukan persetubuhan di rumah korban, yakni di dalam kamar tidur korban sekitar Pukul 23.00 malam, dan kadang Pukul 02.00 dini hari,” jelas Kapolres Bulukumba.

Di hadapan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba, tersangka Sarang mengakui terakhir kali atau ke tujuh kalinya melakukan upaya persetubuhan pada, Sabtu (3/12/16) malam Minggu. Namun upaya pencabulan itu digagalkan oleh orang tua korban.

“Pencabulan dilakukan pelaku merupakan ke tujuh kalinya, namun tidak sempat terjadi, karena kedua orang tua korban terbangun dan memergoki pelaku saat berada di atas tempat tidur korban pada Minggu Subuh. Pelaku kemudian melarikan diri lewat jendela dan bersembunyi di rumahnya,” kata Kanit PPA
Sat Reskrim Polres Bulukumba, Bripka Asriati saat menginterogasi pelaku di Mapolres Bulukumba. Sementara Korban NR saat ini masih trauma, selaian itu pihak rumah sakit setempat akan melakukan visum terhadap korban.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1,2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...