BONE – Lima lokasi tambang galian pasir di Dusun Tonro Orai, Desa Welado Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, disegel atau ditutup secara paksa oleh Polres Bone, Senin (4/12/2017) kemarin.
Penyegelan atau penutupan itu dilakukan aparat lantaran tambang tersebut beroperasi tanpa izin atau ilegal. Selain tidak mengantongi izin, aktifitas penambangan di lokasi itu juga menjadi salah satu faktor penyebab amblasnya bahu jalan poros trans Sulawesi yang menghubungkan Kabupaten Bone dan Wajo.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko dalam keterangannya kepada awak media, membenarkan adanya penyegelan 5 tambang galian di desa tersebut.
Baca Juga :
“Kita segel dengan cara dipasangi garis Polisi. Penyegelan 5 lokasi tersebut mewakili 17 tambang yang ada di daerah itu. Langkah itu untuk menghentikan aktivitas mereka dan segera memberikan kepastian hukum,” jelas Hardjoko, Selasa (5/12/2017).
Dia menambahkan, maraknya aktivitas penambangan galiang pasir secara ilegal itu diduga menjadi salah satu penyebab longsornya bahu jalan trans Sulawesi, poros Bone-Wajo.
“Aktifitas pertambangan ini juga menjadi penyebab terjadinya longsornya jalan poros Bone-wajo. Disekitar daerah Kecamatan Ajangale, ada 4 titik bahu jalan rusak parah,” tandasnya. (*)
Komentar